Asset Dijual Ratusan Milyar, Pensiunan Hanya "Di Sangu" Rp 6 Juta

FOTO : Bangunan rumah Adiministratur kebun tembakau Deli yang bersejarah yang akan segera lenyap bersamaan dengan dilepasnya asset PTP N2 di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli.

DN7 | Deli Serdang -
 
Akan dilepasnya salah satu asset bersejarah tembakau Deli di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang kini jadi sorotan. 
 
Pasalnya asset bekas gudang sortir dan pemeraman tembakau seluas 7,3 hektar itu memiliki nilai ekonomis cukup fantastis. 
 
Jika mengacu ke SPS (Surat Perintah Setor) yang dibuat pihak PTP N2 ke kalangan karyawan yang masih menempati rumah dinas kebun, harga tanah per meter di daerah itu adalah Rp 1,5 juta. 
 
Sehingga asset tersebut dinilai bisa mencapai Rp 105 Milyar. Namun kalau memakai standar NJOP maka nilainya mencapai Rp 245 Milyar karena harga pasaran tanah di lokasi strategis itu bisa mencapai Rp 3,5 juta per meter.

Hanya Disangu Rp 6 juta

Uniknya belasan pensiunan karyawan PTP N2 kebun Helvetia yang masih menempati rumah dinas di dalam kompleks yang biasa disebut sebagai 'gudang asap' itu sudah disurati untuk segera pindah meninggalkan rumah dinas. 
 
Oleh PTP N2, menurut sebuah sumber, mereka akan diberi sangu atau uang pindah sebesar Rp 6 juta per rumah. Nilai yang sangat rendah ini tentu saja mereka tolak. Karena itu sampai saat ini para pensiunan dan keluarganya masih tetap bertahan di sana.

Rendahnya nilai ganti rugi yang diberikan pihak PTP N2 selaku pemegang HGU kebun Helvetia, dibenarkan Koordinator Humasy PTP N2, Sutan Panjaitan dalam keterangan kepada sejumlah media Online beberapa waktu lalu. 
 
Sebab menurut Panjaitan, memang begitu peraturannya. Di samping itu, kata Sutan lagi, bagi pensiunan di atas tahun 2000 akan ditambah dengan uang SHT (Santunnya Hari Tua). 
 
"Jadi tidak ada alasan mereka bertahan di sana, karena asset tersebut akan digunakan untuk kepentingan lain," katanya.

Sementara itu, meski tetap bertahan di sana belasan keluarga pensiunan itu sampai sekarang belum bisa bersikap untuk menemukan jalan keluar. Mereka yang kurang memahami masalah hukum saat ini hanya bersikap menunggu.

Menurut keterangan yang dikumpulkan, asset seluas 7,3 hektar yang memiliki nilai sejarah berkaitan dengan tembakau Deli itu, akan dilepas ke pihak pengembang besar. Namun apa yang akan dibangun di lokasi itu masih belum terungkap ke permukaan.

Dalam catatan sejarah gudang asap adalah tonggak pertama berdirinya emplasmen dan rumah Adiministratur kebun tembakau di Helvetia. 
 
Salah satu monumen sejarah itu adalah bangunan rumah Adiministratur yang kini nyaris rubuh di bagian paling belakang kompleks gudang asap yang berbatasan dengan sungai Deli. 
 
Beberapa tahun lalu ada gagasan untuk menjadikan bangunan tua bersejarah itu sebagai museum tembakau. Namun usulan itu tidak mendapat respon dari pihak PTP N2. 
 
Malah sebaliknya, saat ini justru monumen yang sudah berdiri tahun 1877, akan dihilangkan bersamaan dengan akan dilepasnya asset tersebut ke pihak pengembang.
 
Reporter : Tim
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel