Cabuli Pelajar, Pria Beristri Diringkus Sat Reskrim Polresta Deli Serdang

FOTO : CS sedang diperiksa petugas.

DN7 | Deli Serdang -
 
Sat Reskrim Polresta Deliserdang, kembali mengungkap kasus pencabulan terhadap pelajar yang masih dibawah umur, Sabtu 16/1/2021.
 
Pelaku berinisial CS (35) sudah beristri dan memiliki 2 anak. CS merupakan warga Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat. Dia diringkus Kamis (14/1/2021) pukul 23.45 WIB dari rumah mertuanya di Langkat.

Tersangka diringkus berdasarkan pengaduan orang tua korban, Senin (9/3/2020) di Mapolresta Deliserdang. 
 
Dalam pengaduan itu disebutkan, korban sebut saja Bunga (17) yang masih pelajar kelas 2 SMK warga Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) telah dicabuli tersangka dengan modus pacaran.

Beberapa saat setelah pacaran dengan korban, tersangka mencabulinya di dalam kamar kost korban di Lubuk Pakam, pada Nopember 2019 lalu. 
 
Selanjutnya perbuatan yang sama dilakukan di salah satu hotel di Kabupaten Deli Serdang, hingga 5 kali. Kemudian, tersangka meninggalkan korban dan pergi ke Langkat.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol M Firdaus SIK, Jumat (15/1/2021) sore mengatakan, tersangka diringkus setelah diketahui keberadaannya di Langkat. 
 
Tersangka masih menjalani pemeriksaan dan dia akan dijerat dengan pasal 82 UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
 
Reporter : Zulpan
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel