Edarkan Sabu, Restu Pringadi alias Kecik Diringkus Sat Narkoba Polres Sergai

FOTO : Restu Pringadi alias Kecik diamankan Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai.

DN7 | Sergai -
 
Petugas Kepolisian Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai, Berhasil meringkus seorang pria pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Jumat 8/1/2021.
 
Tersangka adalah Restu Pringadi alias Kecik (30) warga Lingkungan Kampung Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Dia ditangkap Selasa (5/1).
 
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka satu 1 buah kotak rokok yang berisikan 1 kaca pirex, 1 pipet plastik yang ujungnya diruncingkan, 1 plastik klip yang didalamnya berisikan 19 plastik kecil, 5 plastik klip sedang kosong, dan 1 plastik klip ukuran sedang, 6 plastik klip ukuran kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,2 gram serta 1 unit HP merk Samsung.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum mengatakan, penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi masyarakat tentang jual beli narkotika jenis sabu yang dilakukan Kecik.

Kemudian petugas melihat tersangka di lokasi tersebut sedang melakukan transaksi barang haram dan langsung meringkus Pringadi alias Kecik dan ditemukan barang bukti.

Saat dilakukan introgasi, tersangka mengaku memperoleh barang bukti dari seseorang bernama Ipul  dan diterima melalui Yani Tobing, lalu Tim langsung menuju rumah keduanya namun tidak berada dirumah. Selanjutnya Tim mengamankan tersangka dan  barang bukti ke Mapolres Sergai.

"Tersangka dijerat pasal 114 subs 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," Ungkap Kapolres.
 
Reporter : Zulpan
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel