Pesta Sabu, Dua Pegawai RSUD Rantauprapat Diciduk Polres Labuhanbatu

FOTO : Dua Pegawai RSUD Rantauprapat Diciduk Polisi.

DN7 | Labuhanbatu -
 
Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap 2 orang pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat saat hendak melakukan pesta narkotika jenis sabu di salah satu ruangan yang terletak di lantai 4 Rumah Sakit yang dikelola Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. 
 
Penangkapan yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu dan Kanit 2 Ipda Tito Alhafezt berlangsung pada Senin (4/1/2021) sekira Pukul 01:30 Wib.
 
Awalnya personil Sat Narkoba mendapatkan informasi tentang adanya pegawai RSUD Rantauprapat terlibat dalam penyalah gunaan narkotika jenis sabu,sehingga informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.
 
Dari hasil penindakan diamankan 2 orang tersangka yaitu berinisial PJH alias Putra, warga Jalan Sirandorung Kelurahan Padang Bulan  Kecamatan Rantau Utara  yang bertugas sebagai perawat di Ruang IGD dan terdaftar sebagai PNS di RSUD Rantauprapat. 
 
Sementara tersangka lainnya atas nama AH alias Pauji, pegawai honor RSUD Rantauprapat yang merupakan warga Jalan Siringo ringo No.  41 Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara.
 
“Dari penangkapan terhadap kedua tersangka ini, berhasil disita barang bukti berupa 1  bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram netto, 1 buah bong (alat hisap sabu)  lengkap dengan pipetnya,  1 plastik kaca pirek bekas bakar yang ujungnya menggunakan pipet,1 buah mancis menggunakan kompor dari jarum suntik dan 1 buah pipet berbentuk scop,” ujar Martualesi Sitepu ketika dikonfirmasi, Kamis (7/1/2021).
 
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki laki yang bernama A, warga Sioldengan Kecamatan  Rantau Selatan yang saat dilakukan pengejaran tidak ditemukan dirumahnya.
 
“Kedua tersangka juga menerangkan bahwa sudah berulang kali menggunakan narkotika jenis sabu ketika sedang melaksanakan tugas malam dengan alasan untuk menambah tenaga supaya tahan begadang,” kata Martualesi.
 
Kedua pelaku  dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) JO pasal 132 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
 
Reporter : Tim
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel