Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bocah 12 Tahun

FOTO : Kedua pelaku pembunuhan.

DN7 | Batubara -


Tega, Bocah berusia 12 tahun  (Raihan) yang setiap hari berprofesi sebagai peminta-minta (pengemis) warga Dusun Berdikari, Desa Lalang, Kecamatan Madang Deras, Kabupaten Batubara, meregang nyawa dengan cara di siksa dan akhirnya di gantung  ke pohon sawo di sebuah lahan kosong, Selasa 26/1/2021..

Bocah ini sempat di kabarkan mati dengan cara gantung diri karena  setres sering mengisap lem. Ibu korban  (SH) juga sempat rela kalau anaknya meninggal secara wajar dan tidak bersedia anaknya untuk  di lakukan otopsi.

Namun berkat kejelian pihak kepolisian dari Res Polsek Madang Deras dan di bantu Satuan Reskrim Polres Batubara, yang di pimpin Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Ferry Khusnadi SH MH melakukan Indenfikasi terhadap korban dan menyimpulkan bahwa ini bukanlah murni bunuh diri melainkan di bunuh.

Menurut keterangan yang di berikan kepada awak media bahwasanya korban sebelum di gantung para tersangka atau korban sudah lemas, lantas di gantung oleh tersangka dengan ciri-ciri tidak ada seperma korban yang keluar, terlihat lidah yang menjulur atau pun tanda-tanda korban meronta dalam kesakitan.

Ini semua menunjukan bahwa ada indikasi korban di bunuh terlebih dahulu baru  korban di gantung. Ungkap Kasat Reskrim sebelumya.

Dengan petunjuk-petunjuk yang di simpulkan ini Satuan Reskrim Polsek Madang Deras dan Satrekrim Polres Batubara melakukan penyelidikan serta melakukan penangkapan kepada tersangka Akbar dan M heru.

Beberapa keterangan saksi di Tempat Kejadian Perkara mengatakan korban terakhir bersama dua tersangka ini sedang berjalan dan menggandeng korban seakan ada permasalahan. Dalam kurun waktu 2 x 24 jam Satuan Reskrim berhasil menahan Akbar dan M Heru yang  sedang santai berada di wilayah Kecamatan Madang Deras.

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH di dampingi Kapolsek Madang Deras AKP Isqad SH Kasat Reskrim AKP Fery Khusnadi SH MH, dan Kanit Reskrim Polsek Madan Deras IPTU AH Sagala SH mengatakan, kedua tersangka Akbar dan M Heru telah mengakui perbuatanya.
 
Kedua tersangka ini menganiaya di suatu  lahan kosong yang tertutup dengan cara memukuli dan mendekap mulut korban, setelah korban tidak berdaya untuk menghilangkan jejak mereka menggantung korban.
 
Seolah-olah korban mati gantung diri,  Modus penganiayaan  di sebabkan  karena uang hasil mengemis tidak di setorkan kepada mereka dan untuk mendapatkan efek jera korban di pukul. 
 
Menurut  keterangan kedua tersangka, mereka tidak berniat membunuh hanya saja menunjukkan kepada yang lain untuk setor kepada kami setelah mengemis. 
Kami  hanya memukulinya tapi tanpa sadar  karena pengaruh menghisap lem korban lemas dan kami berusaha untuk menghilangkan jejak dengan menggantungnya  di pohon  sawo yang ada di lokasi tersebut. Ujar para tersangka.

Sementara Kedua tersangka melanggar pasal 76, C, dan diancam pidana dengan pasal 80 ayat (3) dari UU RI no.35 tahun 2014, perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 338 dari KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Reporter : Boim 
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel