Polres Batubara Amankan Penyalur Tenaga Kerja Ilegal
Senin, 11 Januari 2021
Sebanyak 17 TKI warga negara Indonesia yang berasal dari Aceh dan Jawa timur, diamankan pihak Kepolisian Resort Batubara, Senin 10/1/2021.
Sebelumnya ke 17 TKI ini di laporkan masyarakat saat berada di penampungan Haidir alias Khoirul (60) warga Dusun Sono, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, yang di duga sebagai penyalur tenaga kerja ilegal.
Saat ini Polres menahan dan menyita barang serta dokumen milik para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan menjerat tersangka Haidir (60) sebagai jaringan penyalur ilegal para TKI.
Saat ini Polres menahan dan menyita barang serta dokumen milik para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan menjerat tersangka Haidir (60) sebagai jaringan penyalur ilegal para TKI.
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH yang di dampingi Kasat Reskrim AKP Fery Khusnadi SH MH menjelaskan, bahwa para TKI yang diamankan ini nantinya akan di kirimkan ke Dinas Sosial untuk diberi pembinaan lebih lanjut.
Bagi Haidir yang telah melakukan pelanggaran hukum akan kita proses lebih lanjut terkait perdagangan manusia dengan Pasal 2, pasal 10 dan pasal 11, Undang-Undang RI no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana orang, dengan hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara. Ujar Kapolres.
Sementara penyelidikan akan terus kita lakukan terkait kemungkinan ada jaringan Nasional dalam perdagangan manusia yang di lakukan oleh para komplotan tersebut.
Sementara penyelidikan akan terus kita lakukan terkait kemungkinan ada jaringan Nasional dalam perdagangan manusia yang di lakukan oleh para komplotan tersebut.
Reporter : Boim
Editor : Diko