Sedang Asik Paketi Sabu, Mahrup Diringkus Polisi Sektor Dolok Masihul

FOTO : Petugas Kepolisian Sektor Dolok Masihul ringkus pengedar sabu.

DN7 | Sergai -
 
Petugas Kepolisian Sektor Dolok Masihul, berhasil meringkus pengedar Narkoba yang jenis sabu-sabu-di Dusun II, Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Senin 11/1/2021.  
 
Informasi dihimpun, tersangka adalah Mahrup (51) Tahun, merupakan warga Dusun II, Desa Tanjung Harap Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai.  
 
Petugas Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti 1 lembar plastik klip transparan sedang yang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga  sabu, dan 5 lembar plastik klip transparan kecil yang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga sabu.

Kemudian, 1 lembar plastik klip transparan kecil sisa sabu, 1 lembar plastik klip transparan sedang kosong, 1 lembar plastik klip transparan besar yang berisikan 60 plastik klip transparan kecil kosong, 1 gunting sedang, 1 pisau silet, uang Rp 230 ribu dan 1  unit HP.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP Khairul Saleh mengatakan, penangkapan tersangka pada Rabu (6/1) lalu menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di TKP.

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Dolmas IPDA Zulfan Ahmadi SH bersama anggota Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan guna mengetahui keberadaan target operasi (TO)  yang berada dirumahnya.

Tanpa membuang waktu,  Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmad SH bersama tim opsnal langsung melakukan penggerebekan dan menemukan tersangka di dalam kamar sedang mengecak atau mengemas sabu.

Dengan di saksikan Kepala Desa Tanjung Harap Dermawan, dilakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti di ruang tamu yang diakui adalah miliknya.

Dari hasil interogasi bahwa tersangka Mahrup memperoleh narkotika sabu dari seseorang yang dikenal bernama Ayah (55) warga  Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.

Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap Ayah, namun Mahrup tidak mengetahui rumahnya sehingga tersangka bersama barang bukti diboyongb ke komando.

"Tersangka di kenakan pasal 114  subs pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kapolres.
 
Reporter : Zulpan
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel