Sebanyak 32 Warga Binaan Rutan Kelas IIB P Brandan Dapat Asimilasi Dan Iintegrasi

FOTO : Warga Binaan Rutan Kelas IIB P Brandan.

DN7 | Langkat -
 
Sebanyak 32 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (28/01/21) mendapat asimilasi (pembebasan bersyarat )dari pemerintah.

Kepala Rutan Kelas IIB P.Brandan Erwin Fransiskus Simangunsong.A.md.I.P.,SH.MH  mengatakan, dari 460 warga binaan di Rutan Kelas IIB P.Brandan, 32 orang diantaranya mendapat asimilasi dan integrasi bebas bersyarat dari Pemerintah.

Ini sesuai dengan Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) nomor 10 tahun 2020 dan surat keputusan Menkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, serta Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 terkait Covid-19.

Adapun 32 warga binaan yang mendapat asimilasi diantaranya, 29 orang mendapatkan bebas asimilasi, 1 orang mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) dan 2 orang mendapatkan cuti bersyarat (CB), ucap Erwin Fransiskus

Lebih lanjut dirinya mengatakan, Peraturan ini berlaku bagi Narapidana (Napi) dewasa dan anak yang telah menjalani 1/2 sampai 2/3 masa pidananya, jadi dengan asimilasi pembebasan bersayarat ini, warga binaan cukup menjalani setengah masa pidananya.

Dimana keputusan Kemenkumham ini sebagai langkah dan upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19 di area Rutan, agar para napi warga binaan tidak tertular Covid-19.

"Warga binaan yang mendapat bebas asimilasi bukanlah bebas murni, walaupun sudah bebas dan berada dirumah, tetapi integrasi dan pelaksanaannya masih dalam pengawasan pihak Balai Pemasyarakatan, dan yang paling penting bagi warga binaan yang mendapat asimilasi tidak dipungut biaya", jelas Kepala Rutan Kelas IIB P.Brandan Erwin Fransiskus Simangunsong Amd IP SH MH. 
 
Reporter : Kurnia02
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel