Brantas Narkoba, Polsek P Brandan Ringkus Bandar Dan Pengedar Sabu

FOTO : Supriyadi alias Adot (baju putih) dan Mhd Amin alias Pak Leng (baju hitam).

DN7 | Langkat -
 
Perang melawan peredaran narkotika dan obat berbahaya terus dilancarkan jajaran Polsek Pangkalan Brandan Polres Langkat, dimana dalam waktu dua hari, dua tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil ditangkap.

Adapun tersangka Supriyadi alias Adot (27) warga Jalan Pasar Pipa, Lingkungan I Melati, Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, Sumut, dirinya ditangkap Jum'at (29/01/21) siang sekitar pukul 12.30 wib, di Gang Armenia, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan. Langkat.

Tersangka kedua Mhd Amin alias Pak Leng (47) warga Jalan Pelabuhan, Lingkungan I, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, dirinya ditangkap Sabtu (30/01/21) dini hari disebuah gudang ikan tak jauh dari tempat tinggalnya.

Kapolsek P.Brandan AKP P.S Simbolon.SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Dedi Y.P Ginting SH mengatakan, kedua tersangka ditangkap dalam Operasi Antik Toba 2021 terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dimana tersangka Supriyadi alias Adot merupakan bandar yang selama ini masuk dalam target operasi, dari penangkapan ini disita barang bukti 8 paket sedang sabu dan 5 paket kecil sabu, dengan total berat brutto 3,51 gram

Sementara dari tangan Pak Leng disita barang bukti 2 paket kecil sabu dengan berat brutto 0,53 gram.

"Kedua tersangka merupakan bandar dan pengedar sabu di wilayah Kelurahan Sei Bilah, penangkapan tersangka atas informasi warga yang resah akan maraknya peredaran sabu diwilayah tersebut, saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan", ucap AKP PS Simbolon SH menjelaskan jika secepatnya kedua tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat. 
 
Reporter : Kurnia02
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel