Dituding Tidak Menghormati Proses Hukum, Wakil Ketua DPRD Langkat Angkat Bicara

FOTO : Wakil Ketua DPRD Langkat Donny Setha ST SH MH.

DN7 | Langkat -
 
Terkait pemberitaan di salah satu media online, yang menyatakan Wakil Ketua DPRD Langkat terkesan tendensius dan tidak menghormati proses hukum, terkait konflik Kelompok Tani Nipah dengan pihak perkebunan sawit Immanuel Sibuea di Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat, Sumut. Jumat (19/02/21)

Wakil Ketua DPRD Langkat Donny Setha ST SH MH angkat bicara, dirinya  menyatakan sangat menyayangkan pernyataan tersebut, meminta semua pihak tidak termakan isu yang tidak benar hingga dapat memperkeruh suasana, dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak hukum untuk memproses permasalahan yang terjadi.

Lebih lanjut dikatakannya.Terkait vidio yang dibuat pihak kelompok tani Nipah, kalau memang tidak terjadi tindak penganiayaan, kenapa harus membuat video pernyataan tersebut, ini bisa menjadi celah hukum mengambil bukti adanya intimidasi dan menjadi pelengkap alat bukti saat penyidikan.

Sebab, menurut kaca mata hukum, untuk membuat suatu video pernyataan seperti itu, seharusnya lengkap dengan perangkat yang ada, mulai dari Kepala Desa, Camat bahkan pihak Kepolisian dihadirkan, sehingga video pernyataan itu menjadi kuat secara hukum.

Dan tidak menjadi prasangka negatif, jikapun video itu menjadi salah satu barang bukti pembelaan bagi tersangka, tetap yang menentukan kebenarannya adalah pengadilan, tegas pria yang juga Akademisi S3 Hukum ini.

Saya juga baca di sebuah media online, bahwasanya pihak kuasa hukum tersangka melakukan upaya perdamaian, jika memang tak bersalah untuk apalagi perdamaian, bukannya sudah ada bukti video pernyataan tersebut, ucapnya.

Selain itu, Donny Setha juga menghimbau kepada Kelompok Tani Nipah agar meminta pemangku lahan Perhutanan Sosial (Perhutsos) yaitu KPH Stabat dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara untuk pemulihan ekosistem.

Dan untuk pengusaha dan perseorangan yang mengelola lahan perhutanan sosial tanpa ijin Menteri Pertanian dan Kehutanan, agar segera ditindak dan diberi sangsi hukum yang tegas, sehingga di kemudian hari, tidak muncul kembali konflik di tengah masyarakat seperti ini.

Sebelumnya, diketahui Polsek Tanjung Pura pada Rabu (10/02/21) lalu, melakukan penangkapan terhadap ketua dan anggota Kelompok Tani Nipah berinisial SB (53) dan S (28) warga Dusun Lubuk Jaya, Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura,Kabupaten Langkat.

Dimana keduanya ditangkap atas dugaan melakukan penganiayaan kepada pekerja perkebunan kelapa sawit Immanuel Sibuea di desa tersebut. 
 
Reporter : Kurnia02
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel