Operasi Antik Toba 2021, Polres Labuhan Batu Ungkap 126 Kasus Narkoba, 2 Pelaku Ditembak

FOTO : Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MHbeserta jajarannya.

DN7 | Labuhanbatu -
 
Kepolisian Resort  (Polres) Labuhanbatu berhasil mengungkap sebanyak 126 laporan perkara dengan 148 tersangka dan barang bukti berupa sabu berat 389,22 gram,ekstasi 22 butir dan ganja 98,02 gram ditambah 4 batang pohon ganja. Keseluruhan kasus ini merupakan hasil pengungkapan Operasi Antik Toba 2021 yang berlangsung selama 21 hari, terhitung sejak 27 Januari hingga 16 Februari 2021.
 
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH mengatakan, dari 126 kasus yang diungkap, 59 kasus  diungkap Sat Narkoba 59 Kasus, 10 kasus ditangani Polsek Kualuh Hulu, Polsek Panai Tengah 8 Kasus, Polsek Kota Pinang dan Torgamba masing masing 7 kasus,Polsek Kampung Rakyat 6 Kasus, Polsek Bilah Hilir 5 Kasus, Panai Hilir, Bilah Hulu dan NA IX X masing masing 4 Kasus,Kualuh Hilir, Merbau, Aek Natas 3 kasus, Sei Kanan 2 Kasus dan Polsek Silangkitang 1 Kasus.
 
“Sementara dari 148 tersangka yang ditangkap, 2 orang tersangka berinisial MZ 30 th warga Lingkungan Taslim Kelurahan Sirandurung dan H 45 th warga Kelurahan Pulo Padang Kec.Rantau Utara diberikan tindakan tegas dan terukur karena membahayakan jiwa petugas saat pengembangan kasus dilapangan yang merupakan kaki tangan dari bandar narkoba bernama Man Batak yang ditangkap Ditres Narkoba Polda Sumut,” ujar Deni Kurniawan saat temu pers, di Mapolres Labuhanbatu, Rabu (17/2/2021).
 
Dengan hasil ini kata Kapolres, Polres Labuhanbatu berada di urutan ke 2 mengungkap kasus terbanyak setelah Polrestabes Medan. Hal ini menunjukkan komitmen Polres dalam menekan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN) di wilayah Labuhanbatu Raya. Bahkan beberapa pengungkapan adalah berkat informasi dari masyarakat langsung ke dirinya selaku pimpinan.
 
“Karena itu sebagai Kapolres,kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami,harapannya ke depan semakin tinggi kepedulian masyarakat akan bahaya narkoba semakin sedikit orang yang menjadi pecandu narkoba,” kata Kapolres didampingi Kabag Ops  Kompol Marluddin SAg, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH, Kasubag Humas AKP Murniati SH, KBO Narkoba Iptu Chairul Azhar, Kanit I Ipda Sarwedi, Kanit II Ipda Tito Alhafezt dan Kasi Propam Ipda Iskandar Sipayung.
 
Selama pengungkapan 6 tersangka ditangkap terduga jaringan berinisial AS 44 th dengan BB Sabu 51,1 Gram Netto, AR 29 th, DPB 27 th dan ST dengan BB Sabu 47,7 Gram Netto, Muh RT 18 th dengan BB Sabu 98,16 Gram Netto dan terakhir MZ 30 th dan H 45 th BB 46,98 Gram Netto, para tersangka ini dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 
 
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel