Polsek Pangkalan Brandan Ringkus Pengedar Sabu dan Pelaku Pembacokan

FOTO : Tersangka pelaku penganiayaan dan pengedar sabu saat menjalani pemeriksaan di Polsek P Brandan

DN7 | Langkat -
 
Unit Reskrim Polsek P.Brandan berhasil mengamankan dua (2) tersangka pengedar narkotika jenis sabu, disebuah warung dengan barang bukti 7.17 Gram paket sabu siap edar. Kamis (25/02/21) dini hari.

Adapun tersangka, Asriansyah Ginting (21) dan temannya Muhajir Taufiq (21) keduanya warga Dusun V Suka Ramai, Desa Telaga Said, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumut, keduanya ditangkap saat berada di sebuah warung milik ibu Natalina yang tak jauh dari tempat tinggal kedua tersangka.

Kapolsek P.Brandan AKP PS Simbolon.SH melalui Kanit Reskrim Iptu Dedi YP Ginting.SH saat dikonfirmasi mengatakan. Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/29/II/2021/SU/LKT/SEK-BRANDAN.
Tgl 25 Februari 2021.

Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan dan kita juga masih memburu keberadaan saudara Tosa yang disebut sebagai pemasok barang haram tersebut, ucapnya.

Dari penangkapan ini disita, 3 paket sabu ukuran sedang, 7 paket sabu ukuran kecil dan 1 buah skop sabu terbuat dari pipet plastik, dimana saat akan ditangkap, salah seorang tersangka bernama Asriansyah Ginting sempat berusaha lari dan kabur namun berhasil ditangkap.

Selanjutnya selang beberapa jam kemudian, Polsek P.Brandan berhasil menangkap tersangka pelaku penganiayaan atau pembacokan, yang terjadi pada Minggu (01/7/02/21) lalu sekitar pukul 22.00 wib, di Jalan Pelabuhan Lingk II, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumut.

Korban bernama Azuar (56) warga Dusun VII Paluh Sipat, Desa Teluk Meku, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, akibat kejadian ini korban harus dirawat di Rumah sakit dengan luka bacok di tubuh

Tersangka Erwin Syahputra alias Dede Cutek (30) warga Jalan Imam Bonjol Gang Amal, Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumut, dirinya ditangkap pukul 04.00 wib  disalah satu rumah yang berada di Gang Meriam, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Langkat.

Dari penangkapan ini, petugas mendapati 1 (satu) bilah pedang samurai, 1 (satu) bilah pisau sangkur, 1 (satu) bilah pisau badik, 1 (satu) pucuk pistol jenis shofgan, 1 (satu) buah dompet berwarna merah serta 2 (dua) plastik klip bening les merah ukuran kecil diduga narkotika jenis shabu.

"Pelaku ditangkap terkait kasus penganiayaan (pembacokan) sesuai dengan LP/19/II/2021/SU/LKT/ SEK-BRANDAN. Tgl 07 Februari 2021, dimana selama ini keberadaan pelaku sering berpindah-pindah tempat", terang Iptu Dedi YP Ginting.SH mewakili Kapolsek P.Brandan AKP PS Simbolon.SH.

Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek P.Brandan, sembari menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut. 
 
Reporter : Kurnia02
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel