Bobol Kantor Pegadaian, Lima Pemuda Ditangkap Polisi

Foto : Polsek Medan Timur  menangkap lima orang pria

DikoNews7 -
 
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Timur  menangkap lima orang pria di Medan, Sumatera Utara. Mereka diciduk karena mencuri 77 unit HP dan 21 unit laptop milik nasabah sebuah pegadaian.
 
Kelima pelaku yang dibekuk yakni Hari Fahrizal (38), Romiansyah (34), Irwansyah (40), Riki (25). Mereka merupakan warga Medan Perjuangan. Selanjutnya, Muhammad Irfan (38) warga Jalan Marendal, Pasar 12. Mereka ditangkap di Jalan Marendal dan juga di Medan Perjuangan.
 
Kapolsek Medan Timur Arifin mengatakan, peristiwa itu berawal pada hari Sabtu (20/3/2021) pagi, salah satu pegawai PT. Budi Gadai Indonesia tiba di kantornya dan melihat pintu sudah terbuka dalam kondisi engsel pintu dan gembok dalam keadaan rusak.
 
Dia lalu masuk ke dalam, mengecek pintu menuju lantai dua dan ternyata sudah terbuka. Dia pun mengecek ke tempat penyimpanan barang gadaian milik nasabah dan melihat sejumlah barang telah hilang.
 
"Melihat sebagian barang telah hilang, dia melapor ke pimpinannya. Selanjutnya, oleh pimpinannya menguasakan ke salah satu pegawai datang ke polsek membuat laporan polisi," ujar Arifin di Medan, Jumat (26/3/2021).
 
Setelah dapat laporan, petugas melakukan olah TKP dan mencari petunjuk tentang pelakunya. Hasilnya, pada Kamis (25/3/2021), petugas menangkap pelaku Muhammad Irfan dengan barang bukti 3 unit HP. Hasil interogasi, dia berperan mencari pembeli  hasil curian atas permintaan pelaku Hari Fahrizal.
 
Selanjutnya, petugas menangkap tersangka Irwansyah, perannya sebagai penjual hasil curiam dan Romiansyah berperan sebagai pembongkar pintu ruko gadai. Dari mereka disita barang bukti 2 unit HP. 
 
"Kemudian menangkap tersangka Hari Fahrizal, perannya membongkar pintu ruko dengan barang bukti 1 unit sepeda motor, 1 unit HP," kata Arifin.
 
 Kemudian, dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka Riki, dengan peran menerima 6 unit HP dari Irfan seharga Rp 3 juta.
 
Saat ini, para tersangka telah diamankan ke Polsek Medan Timur. Petugas sedang melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain beserta barang bukti.
 
"Akibat kejadian itu, pelaku mengalami kerugian 1 unit DVR  & HDDD CCTV, 77 Unit HP berbagai merek dan 21 unit laptop berbagai merek dengan total kerugian Rp 143.850.000," pungkasnya. (*)
 
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel