Curi Tas Berbagai Merk, JSP Diamankan Polsek Medan Helvetia

FOTO : Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia kembali meringkus pria berinisial JSP

DN7 | Medan -
 
Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia kembali meringkus pria berinisial JSP (30) karena diduga mencuri 13 (tiga belas) buah tas bekas berbagai merk, dari  rumah korban P.Lumban Gaol (54) yang beralamat Jalan Cempaka kelurahan Tanjung Gusta Medan Helvetia, Senin (8/3/2021).
 
Aksi pencurian itu dilakukan pelaku pada hari Jum'at tanggal 26/2/2021 sekira pukul 12.30 wib, ketika korban tidak berada di rumahnya. Tetapi aksi pelaku sempat diketahui korban yang tiba - tiba kembali ke rumahnya. 
 
Pelaku JSP kemudian melarikan diri, tetapi sempat membawa barang curiannya berupa 13 (tiga belas) buah tas yang dimasukan kedalam keranjang plastik pakaian. 
 
"Alhamdulillah pelaku dapat kami amankan pada hari kejadian tak jauh dari rumahnya, dan kami dari pihak Polsek Medan Helvetia mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah membantu dan memberikan informasi terkait permasalahan ini,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Iptu Zuhatta Mahadi  ketika dikonfirmasi.
 
Zuhatta menjelaskan, dari tangan pelaku, pihaknya berhasil menyita barang bukti tas bekas sebanyak 13 (tiga belas) buah serta barang bukti lainnya. 
 
"Ketika dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan,”jelasnya. 
 
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Medan Helvetia guna penyidikan lebih lanjut dan proses Hukum, kepada pelaku pasal yang di persangkakan pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman Hukuman selama - lamanya 7 (tujuh) tahun penjara. (*)
 
Editor : Diko

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel