4 Pemakai dan 2 Pengedar Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres Langkat

Foto : Enam tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba

DikoNews7 -
 
Satres Narkoba Polres Langkat, berhasil menangkap 6 orang tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, selain tersangka juga diamankan barang bukti alat hisap dan beberapa paket sabu.
 
Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga.SIK, melalui Paur Subbag Humas Polres Aiptu Yasir Rahman mengatakan. Awalnya Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Kusnadi, mendapat informasi dari masyarakat, bahwasannya disalah satu kawasan Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, ada beberapa orang menjual, memiliki dan menyimpan serta menguasai Narkotika jenis sabu.
 
Atas informasi ini, dilakukan penyelidikan dan pengintaian disekitar lokasi, hingga pada Sabtu (17/4/21) dini hari sekitar pukul  01.00 wib, disalah satu rumah yang berada di Gang Kenanga, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjung Pura, dilakukan penangkapan terhadap 4 orang tersangka yang saat itu sedang berkumpul di depan rumah.
 
Adapun tersangka, Jefri Hendrawan (35), Tuah Syahputra (29) keduanya warga Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjung Pura, dan Yossi Haristian (41) serta M.Ludfan (29) keduanya warga Jalan Bambu Runcing, Kecamatan Tanjung Pura. Langkat.
 
Dari penangkapan ini, petugas menemukan barang bukti, 1 set alat hisap sabu (bong), 1 buah kaca pirek yang di dalamnya terdapat sisa pembakaran narkotika jenis sabu serta 2 buah mancis.
 
Selanjutnya, dari penangkapan ini dilakukan pengembangan, dan pada Sabtu (17/4/21) pagi sekitar pukul 03.00 wib, dilakukan penangkapan terhadap Zakaria (42) warga Dusun II, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura.
 
Dari tangan Zakaria, ditemukan barang bukti, 3 bungkus plastik klip bening yang di duga berisi sabu dengan berat 5,16 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah skop sabu terbuat dari pipet plastik dan 1 buah dompet bewarna putih.
 
Tidak sampai disitu, petugas juga melakukan pengembangan, dan 15 menit kemudian, dilakukan penangkapan terhadap seorang tersangka lainnya, bernama, Ihwan Fauzi (35) warga Jalan Sekata, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening di duga berisi sabu seberat 1,29 gram serta1 tas samping warna hitam
 
"Ke-6 tersangka di jerat dengan tindak pidana Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat(1) subs pasal 112 ayat (1), (2) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang narkotika" ucap Aiptu Yasir Rahman mewakili Kapolres Langkat.
 
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini, ke 6 tersangka masih di tahan di Sat Narkoba Polres Langkat sembari menunggu proses hukum lebih lanjut. 
 
Reporter : Kurnia02
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel