KPK Bawa Wali Kota Tanjungbalai Syahrial ke Jakarta

Foto : Gedung KPK

DikoNews7 -
 
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini membawa Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial ke gedung lembaga antirasuah tersebut di Jakarta. 
 
Diketahui yang bersangkutan merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada penyidik lembaga antirasuah Stepanus Robin Pattuju.
 
"Hari ini, tim penyidik KPK membawa tersangka MS (Syahrial) Wali Kota Tanjungbalai, Sumut ke Jakarta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (24/4/2021).
 
Ali mengatakan, Syahrial langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. Nantinya penyidik yang akan menentukan apakah Syahrial akan langsung ditahan atau tidak.
"Tim penyidik KPK segera melakukan pemeriksaan dan perkembangannya akan kami infokan lebih lanjut," kata Ali.
 
Dalam kasus ini KPK menjerat penyidiknya, AKP Stepanus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Robin dan Maskur diduga menerima suap dari Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari komitmen fee Rp 1,5 miliar.
 
Suap dilakukan agar Robin membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai.
 
Dalam kasus ini, KPK menduga ada keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. KPK menduga Azis meminta Robin agar membantu mengurus perkara Syahrial di KPK. Azis Syamsuddin dan Syahrial merupakan politikus Partai Golkar.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, permintaan Azis kepada Robin bermula saat pertemuan yang dilakukan mereka di rumah dinas Azis Syamsuddin. Pertemuan tersebut terjadi pada Oktober 2020.

Menurut Firli, dalam pertemuan tersebut Azis Syamsuddin mengenalkan Robin sebagai penyidik KPK kepada Syahrial. Saat itu, Syahrial tengah memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK.

"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis) memperkenalkan SRP dengan MS karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan di KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," ujar Firli.
 
Editor : Diko

 
 
 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel