Cafe dan Rumah Makan di Deliserdang Diimbau Terapkan Protokol Kesehatan

Foto : Cafe dan Rumah Makan di Deliserdang

DikoNews7 -
 
Dalam rangka Ops Yustisi, Petugas gabungan Kabupaten Deliserdang yang terdiri dari Personil Polresta, Kodim 0204/DS dan Sat Pol PP melaksanakan patroli, Minggu (23/5/2021) malam.
 
Patroli itu dilakukan untuk mendatangi sejumlah cafe dan rumah makan serta tempat hiburan mal. Petugas mengingatkan para pemilik usaha seperti kafe dan rumah makan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan menutup lokasi pada pukul 21.00 WIB.

Sedangkan khusus tempat hiburan seperti karoke dan bar petugas meminta untuk tidak beroperasional hinggal tanggal 31 Mei 2021. Kegiatan itu dilakukan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Operasi rutin ini menyasar tiga lokasi utama, yakni Kecamatan Batang Kuis, Kecamatan Tanjung Morawa dan Kecamatan Lubuk Pakam.

"Kita hanya memberikan imbauan dan peringatan kepada pemilik lokasi usaha, apabila masih melakukan pelanggaran sampai 3 kali akan kami lakukan pemanggilan terhadap pelaku usaha tersebut," jelas Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK melalui Kabag Ops Kompol Choky Santosa Meliala SIK SH MH saat memimpin patroli.

Menurutnya, operasi ini akan terus dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19, khususnya di tempat keramaian. "Warga juga kita imbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan," tegas Kabag OPS Polresta Deliserdang itu. (FJ) 
 
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel