Polrestabes Medan Sita 40 Kg Sabu Dari Warga Desa Sei Rotan

Foto : Polrestabes Medan Sita 40 Kg Sabu

DikoNews7 -
 
Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jaringan internasional di Kota Medan.
 
Dalam pengungkapan kali ini, petugas menyita barang bukti sabu seberat 40 kilogram (kg) dari tersangka Muhammad Herry (33), yang merupakan warga Jalan Medan Batang Kuis, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
 
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, mengatakan, pengungkapan kasus peredaran sabu seberat 40 kg itu berawal dari kerja personil Unit Idik III Sat Res Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin Kanit Iptu Irwanta Sembiring dengan mengamankan dua orang tersangka berinisial MJ dan IS dengan barang bukti 3 kg sabu pada 10 April 2021 lalu.
 
Dari situ, personil Unit Idik III Sat Res Narkoba Polrestabes Medan kembali melakukan pengembangan pada 19 April 2021 dan berhasil menangkap seorang tersangka berinisial ES di Kecamatan Medan Timur dengan barang bukti sabu seberat 75 gram.
 
"Dari keterangan para tersangka yang diamankan didapat informasi adanya pengiriman narkoba jenis sabu dalam jumlah besar dari Aceh menuju Kota Medan dengan mengendarai Toyota Innova BK 1208 DO," ujar Riko didampingi Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
 
Dilanjutkannya, tak ingin kecolongan, personil pun bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Rabu 28 April 2021 kembali ditangkap seorang tersangka bernama Muhammad Herry di Jalan Binjai Km 15, Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
 
"Saat dilakukan penggeledah ditemukan barang bukti sabu seberat 40 kg yang telah dikemas dalam bungkusan teh merek Guanyiwang disimpan di box ban serap yang telah dimodifikasi," terangnya.
 
Riko menambahkan, tersangka Muhammad Herry mengakui kalau barang bukti sabu seberat 40 kg itu dibawanya dari Aceh menuju Kota Medan untuk diedarkan. Di mana tersangka mendapat upah sebesar Rp 400 juta.
 
"Atas perbuatannya ke empat tersangka dikenakan pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," demikian Kapolres. (*)
 
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel