Hari Pertama Kerja, Kapolres Langkat Paparkan Penangkapan Ganja 25,5 Kg Polsek P Brandan

Foto : Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK paparkan penangkapan 25,5 kg ganja oleh Polsek P.Brandan

DikoNews7 -

Hari pertama menjabat sebagai Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok.SH,SIK melakukan kunjungan kerja pertama ke jajaran Polsek se wilayah hukum Polres Langkat. Kamis (24/6/21).

Menyambangi Polsek Besitang, Polsek Pangkalan Susu dilanjutkan ke Polsek Pangkalan Brandan, sekaligus melakukan pemaparan penangkapan kasus narkotika golongan satu jenis daun ganja kering, dengan berat barang bukti sebanyak 25,5 kg.

Didampingi Wakapolres Langkat Kompol Hairi Sani, Kasat Narkoba AKP Kusnadi, Kapolsek P.Brandan AKP PS Simbolon.SH serta Kanit Reskrim P.Brandan Iptu R Sitepu, MH.MH, serta PJU Polres Langkat.

AKBP Danu menjelaskan, adapun pelaku atas nama Zainal Arifin (27) warga Jalan Tanjung, PB 039 P.Brandan, Desa Puraka I, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat. Sumut.

Atas kerjasama Polsek P.randan dan unit Narkoba Polres Langkat, pelaku dapat ditangkap Rabu (23/6/21) sore, dengan barang bukti narkotika golongan I jenis daun ganja kering sebanyak 25,5 kg.

Lebih lanjut dikatakan Kapolres, pelaku di jerat dengan pasal 111 dan 115 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 6 - 20 tahun kurungan penjara, jelas  Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok.SH.SIK.

Sementara itu, Kapolsek P.Brandan AKP P.S Simbolon.SH mengatakan, pelaku ditangkap atas informasi warga, bahwa disekitar lokasi rumah pelaku sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis ganja.

Oleh Kanit Reskrim Iptu R Sitepu,SH.MH bersama anggota langsung melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap pelaku saat sedang duduk didepan rumahnya.

Dari penangkapan ini, dilakukan pengembangan dan menyita barang bukti narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 25,5 kg, dengan berbagai ukuran, termasuk 1 (Satu) Buah timbangan warna biru merk Steele, uang tunai sebesar Rp 112.000, 1(satu) buah Hp warna hitam merk oppo dan 100 ( seratus) lembar kertas warna coklat.

"Pelaku ditangkap sesuai dengan LP/88/VI/2021/SU/LKT/SEK-BRANDAN. Tgl 24 Juni 2021," terang Kapolsek menjelaskan, jika pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan mencari keberadaan MN yang disinyalir sebagai pemilik barang haram tersebut.

Hadir juga dalam acara ini, Danramil 13 pantai Babalan Kodim 0203 Langkat Kapten Arh HE.Sihombing, Camat Babalan Fajar Aprianta Sitepu SE, Camat Sei Lepan M Iqbal Ramdhan.SE dan Camat Brandan Barat Muhammad Harmain.S Stp.

Reporter : Kurnia02

Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel