Ketua PWI Langkat dan AJS Langkat Kecam Aksi Penembakan Terhadap Wartawan

Foto : Ketua PWI Langkat dan Ketua AJS Langkat

DikoNews7 -

Kekerasan dan intimidasi terus terjadi kepada para wartawan. Meski dilindungi oleh Undang Undang, namun hal itu sepertinya tidak menjadi jaminan. Malah ancaman profesi wartawan terlihat semakin nyata.

Masih segar diingatan kita rumah seorang wartawan Kota Binjai dibakar oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) pada Minggu (13/6) dinihari lalu. Kini malah seorang wartawan ditembak oleh OTK hingga harus menghembuskan nafas terakhir.

Kejadian itu menimpa seorang wartawan yang diketahui bernama Marsal Harahap. Pria yang diketahui menjadi Pimpinan Redaksi (Pimred) sekaligus pemilik media online Lassernewstoday.com.

Dirinya ditembak oleh OTK dan ditemukan warga sedang kritis bersimbah darah di dalam mobil pribadinya yang terparkir di tengah jalan, tepatnya di Huta VII, Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Sabtu (19/6/21) dini hari, dan meninggal saat perjalanan menuju RS Vita Insani, Kota Pematang Siantar.

Atas peristiwa ini, kecaman terus berdatangan dari berbagai organisasi dan perkumpulan wartawan di Sumatera Utara (Sumut), seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Langkat dan Aliansi Jurnalis Siber (AJS) Langkat yang bermarkas di Kabupaten Langkat.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Langkat, Darwis Sinulingga mengatakan. Profesi seorang wartawan dilindungi dan sudah diatur dalam Undang Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers. Untuk itu, bukan saja dijamin, namun seorang wartawan harus mendapatkan perlindungan hukum saat menjalankan tugasnya.

Atas kejadian ini, kita mengutuk kekerasan pada wartawan. Tindakan itu merupakan bentuk pembungkaman kebebasan pers. Kekerasan kepada wartawan jelas melawan hukum. Apalagi sampai membunuh.

Tindakan menghalangi tugas Jurnalistik, seperti melakukan kekerasan, apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang, pastinya merupakan tindakan yang melawan hukum, untuk itu, kita minta kepada aparat Penegak hukum, agar segera mengungkap dan menangkap pelakunya serta menghukumnya dengan hukuman yang seberat beratnya.

Mewakili rekan-rekan sesama wartawan, khususnya Kabupaten Langkat, saya Darwis Sinulingga Ketua PWI Langkat, mengucapkan bela sungkawa serta duka yang mendalam atas meninggalnya Marsal Harahap, ucap Ketua PWI Langkat yang akrab di sapa dengan sebutan Yong Ganas.

Kecaman yang sama juga di ungkap Afandi Guru Singa selaku Ketua AJS Langkat, dirinya turut prihatin dan mengecam keras perbuatan oknum oknum yang dengan sengaja menghilangkan nyawa seorang wartawan dengan keji seperti itu.

Wartawan dilindungi Undang Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pemberitaannya wajib mengikuti kode etik jurnalistik dan peraturan lainnya. Jika ada pihak yang berkeberatan atas berita yang dibuat oleh wartawan, bisa membuat sanggahan atau bantahan bahkan somasi kepada medianya.

Beberapa minggu ini kita ketahui bersama, berbagai tindakan teror, ancaman, bahkan pembunuhan kepada insan pers kerap terjadi di Sumut. Seperti kasus teror pembakaran rumah oleh OTK di kediaman salah wartawan senior di Kotamadya Binjai.

Lalu dini hari tadi, salah seorang wartawan di Kabupaten Simalungun tewas bersimbah darah yang diduga keras ditembak dengan senjata api oleh OTK. Ini harus menjadi perhatian serius bagi kita para insan pers dalam menggeluti profesi wartawan, artinya jangan memaksakan pemberitaan jika memang dianggap mempertaruhkan nyawa wartawan itu.

Atas nama AJS Langkat, kami mengecam keras perbuatan oknum yang melakukan pembunuhan kepada salah satu wartawan di Kabupaten Simalungun, semoga pihak penyidik kepolisian segera mengungkap dalang maupun pelaku pembunuhan wartawan tersebut.

Semoga almarhum ditempatkan disisi Tuhan dengan sebaik baiknya, dan untuk keluarga yang ditinggalkan, semoga tetap sabar dan tabah dalam menghadapi cobaan ini, ucap Afandi Guru Singa mantan Wartawan Surat Kabar Medan Pos ini. 

Reporter : Kurnia02

Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel