Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Amankan Puluhan Pelaku Tawuran Yang Tergabung Dalam Group Sosmed

Foto : Pelaku tawuran

DikoNews7 -

Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan, berhasil mengamankan 21 orang pelaku tawuran yang tergabung dalam grup sosmed di Belawan, Medan, Sumatera Utara, Sabtu 12/6/2021.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr Mhd Dayan SH MH didampingi Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek H C SH SIK MH, ketika dikonfirmasi, Jumat (11/6) mengatakan, sebanyak 21 orang berhasil diamankan dan seluruhnya masih anak dibawah umur, dan ada 1 orang anak yang positif menggunakan narkoba.

AKBP Dr Mhd Dayan SH MH juga mengatakan, dua puluh satu orang remaja yang diamankan oleh Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang tergabung dalam grup sosmed FB.

Dasar :

1. Surat perintah tugas Nomor : SP. GAS / 129 / VI / RES. 2.5 / Reskrim tanggal 2 Juni 2021.

2. Surat perintah penyelidikan Nomor : SP. LIDIK / 290 / RES. 5.3 / 2021 / Reskrim tanggal 2 Juni 2021.

Grup di FB tersebut digunakan sebagai wadah untuk mengajak dan memprovokasi orang untuk berkelahi dan melakukan tawuran.  

Hal tersebut dapat melanggar UU No 11 tahun 2008 tentang ITE JO pasal 45 - A ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Setiap orang dengan segaja dan tampa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan atar golongan (sara). Dengan ancaman penjara paling lama enam tahun penjara atau denda paling banyak Satu Milyat Rupiah," kata Dayan.

AKBP Dr Mhd Dayan SH MH, juga mengatakan, dua puluh satu orang remaja, saat ini masih menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk pengembangan terhadap kawan kawan mereka yang lain. Imbuhnya. 

Reporter : Nur

Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel