Pengedar Sabu Diringkus Polisi Sektor Pangkalan Susu

Foto : Tersangka Fahrizal berikut barang bukti

DikoNews7 -

Polsek Pangkalan Susu Polres Langkat, berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu, dari penangkapan ini disita barang bukti 4 bungkus besar dan 1 bungkus kecil sabu.

Adapun tersangka, Fahrizal alias Rizal (42) warga Jalan Pembangunan, Lingkungan IX, Kelurahan  Beras Basah, Kecamatan P.Susu, Kabupaten Langkat, Sumut, dirinya ditangkap Senin (5/7/2021) pukul 14.30 wib disekitar tempat tinggalnya.

Kapolsek Pangkalan Susu, AKP Ilham S.Sos mengatakan, penangkapan tersangka atas informasi warga, dimana  dilokasi rumah gandeng milik saudara Jal Bewok yang berada di Jalan Pembangunan, Lingkungan IX, Kelurahan  Beras Basah, Kecamatan P.Susu, dijadikan sebagai tempat peredaran narkotika jenis sabu.

Atas informasi ini, Kanit Reskrim Ipda Chris Rimawan,SH bersama anggota langsung melakukan penyelidikan disekitar lokasi, pada pukul 14.30 wib, dilakukan penggrebekan dirumah depan yang bergandengan, dimana dari rumah ini diamankan pelaku Fahrizal alias Rizal.

Dari penangkapan ini, disita 1 (satu) bungkus plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu dan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kosong. Lalu dari rumah bagian belakang, tim melihat ada 2 (dua) orang laki-laki yang belakangan diketahui bernama Jal Bewok dan Badek, namun saat akan ditangkap keduanya berhasil melarikan diri.

Sementara dari rumah belakang ini, ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip bening ukuran besar diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, 4 bungkus plastik bening besar didalamnya berisi plastik klip ukuran kecil kosong, 1 buah gunting, 1 unit timbangan elektrik warna hitam silver dan uang tunai sebesar Rp. 250.000,-

Dihadapan petugas, Fahrizal mengaku, bahwa dirinya sebagai pengedar, dimana barang haram tersebut didapat dari dua temannya yang melarikan diri. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke Mapolsek P.Susu.

"Penangkapan tersangka Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 41/ VII/ 2021/ SU/ LKT/ Sek - Pkl. Susu, tanggal 05 Juli 2021, saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek P.Susu, sembari menunggu proses hukum lebih lanjut," ucap AKP Ilham SSos menjelaskan jika pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya.

Tersangka di jerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan secepatnya tersangka berikut barang bukti akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat. 

Reporter : Kurnia02

Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel