Kadis PMPTSP Sumut Kembali Mangkir dari Panggilan Kejari Langkat

Foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat

DikoNews7 -

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumut Effendi Pohan (EP) kembali mangkir pada pemeriksaan kedua yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Kamis (19/8/2021). 

Ia diperiksa terkait kasus korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat. EP diketahui saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi pada tahun 2020.

Pada pemeriksaan pertama, EP berdalih sedang ada perjalanan dinas ke DKI Jakarta sehingga tidak bisa memenuhi panggilan Kejari Langkat. Sedangkan, pada pemeriksaan kedua Kejari tidak mendapatkan konfirmasi dari EP. 

Kajari Langkat Muttaqin Harahap mengatakan pemanggilan itu sudah disampaikan melalui Sekretaris daerah Provsu. Surat itu juga langsung disampaikan ke ruang kerja EP selaku Kadis. 

"Kami pastikan telah sampai," ujar Muttaqin ketika dikonfirmasi, Jumat (20/8/2021).

Usai dua kali mangkir, penyidik akan mempertimbangkan langkah selanjutnya terhadap EP. Penyidik juga kata Muttaqin akan fokus dalam pemulihan keuangan negara dengan cara penelusuran aset atau kerugian negara yang hilang untuk segera dipulihkan. 

"Tentunya penyidik atas nama institusi/lembaga akan mempertimbangkan hal tersebut dengan baik dan tentunya akan mengambil sikap. Penyidik juga sedang fokus asset recoveri atau pemulihan keuangan negara dengan cara penelusuran aset atau kerugian negara yg hilang untuk semaksimal mungkin dapat segera di pulihkan," katanya. 

Selain EP, Kejari Kabupaten Langkat juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut di Binjai berinisial D selaku Kuasa Pengguna Anggaran, kemudian inisial AN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, TS selaku Bendahara pengeluaran pembantu. 

Terhadap AN dan D sudah dilakukan penahanan, sedangkan terhadap TS belum bisa dilakukan tindakan lanjutan karena berdasarkan hasil PCR dinyatakan positif Covid-19. 

Sebelumnya, Muttaqin Harahap mengatakan kasus ini mulai dilakukan penyelidikan pada 15 April 2021 sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print-03/L.2.25.4/Fd.1/04/2021. 

Dari hasil penyelidikan tersebut, setelah dilakukan gelar perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : Print-02/L.2.25.4/Fd.01/06/2021 tanggal 03 Juni 2021.

Dalam proyek ini terdapat anggaran senilai Rp4.480.000.000 (Rp4,48 miliar). Kemudian, terjadi perubahan yang dituangkan DPPA-SKPD yang bersumber dari dana APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 terdapat anggaran senilai Rp2.499.759.520 (Rp2,9 M) untuk pemeliharaan rutin jalan provinsi di Kabupaten Langkat.

"Dari realisasi anggaran tersebut melalui SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) atas SPJ yang ada, baik melalui mekanisme GU/TU/LS yang telah dilakukan untuk pembayaran gaji upah dan bahan atas pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Provinsi Kabupaten Langkat adalah sebesar Rp2.482.080.478," ucap Muttaqin.

Muttaqin Harahap menjelaskan, penyidik Tipidsus Kejari Langkat mendapat dugaan penyimpangan dan dokumen pengerjaan diduga dimanipulasi.

Selain itu, ditemukan juga kegiatan yang diduga fiktif dan pengurangan volume dengan kerugian mencapai Rp1,9 miliar. Kerugian tersebut dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut bersama Tim ahli Fakultas Teknik USU.  (*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel