Kuasa Hukum Minta 5 Anggota DPRD Labura Cs Direhabilitasi

Foto : Kuasa Hukum dari lima Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Irwansyah Putra Nasution SH

DikoNews7 -

Kuasa Hukum dari lima Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) bersama sembilan orang lainnya, yang diamankan oleh personil Polres Asahan di salah satu Hotel di Kota Kisaran, minta agar dilakukan Rehabilitasi. Ke-14 orang tersebut merupakan korban penyalahgunaan narkoba.

"Di UU Narkotika maupun edaran Mahkamah Agung, korban penyalahguna di Rehabilitasi," kata Irwansyah Putra Nasution SH dari Kantor Hukum Law Office Irwansyah Nasution dan Partner di Medan, Sabtu  (14/8/2021).

Irwansyah Putra Nasution SH yang akrab disapa Ibey membeberkan bahwa mereka sudah mengajukan permohonan tersebut. Hal ini (assessment-red) diajukan agar kliennya bisa segera pindah dari balik jeruji untuk menjalani rehabilitasi.

"Kita sangat berharap hasil assessment yang sudah diajukan pada 8 Agustus 2021, bisa disetujui, dan mendapat pertimbangan dari Polres Asahan, kami berharap sudah ada hasilnya untuk bisa dipindahkan," ujar Ibey.

Bagi Pengacara muda ini, akan mudah untuk ke-14 korban penyalahgunaan narkoba atau klien nya dipindahkan untuk rehabilitasi mengingat bahwa memang para klien nya bukan pengedar narkoba, melainkan sebagai korban.

Selain itu, kita juga akan bermohon agar salah satu klien dapat dibantarkan, mengingat ia (klien) menderita sakit gula akut.

"Kita khawatir kesehatannya, sehingga takutnya terpapar virus Covid-19. Penyakit Gula atau jantung salah satu pemicu virus tersebut," pintanya.

Irwansyah juga mengapresiasi penanganan yang dilakukan oleh penyidik Sat Narkoba Polres Asahan. Tapi sebagai kuasa hukum, kita akan perjuangkan hak-hak dasar klien kami yang dilindungi undang-undang.

Sebelumnya, untuk diketahui lima Anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) bersama sembilan orang lainnya diamankan dari ruangan karaoke di salah satu hotel di Kota Kisaran, pada Sabtu (7/8/2021) dini hari.

Ke-14 orang, dimana ada lima oknum DPRD Labura ini diamankan oleh Satuan Jatanras Polres Asahan, saat razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dari hasil tes yang dilakukan Polres Asahan, 14 orang dinyatakan positif amfetamin dengan peran hanya pengguna atau mengkonsumsi narkotika.

Berdasarkan data diperoleh, dari ke-14 orang, terdapat lima orang merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara, masing-masing Jainal Samosir (Ketua Fraksi Hanura Labura), M Ali Borkat (Ketua DPC PPP Labura), Khoirul Anwar Panjaitan (DPRD Fraksi Golkar), Giat Kurniawan (Anggota DPRD PAN), dan Pebrianto Gultom (anggota DPRD asal Partai Hanura). (*)

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel