Curi Uang dan Ponsel Tetangga, Kerik Ditangkap Polisi

Foto : Petugas Polsek Medan Baru menciduk Kerik

DikoNews7 -

Petugas Polsek Medan Baru menciduk Kerik,  warga Jalan Cinta Karya Gang Kelapa, Sari Rejo, Medan Polonia, karena terbukti mencuri uang dan ponsel android milik tetangganya sendiri, Ahmad Gazali (33).

Akibatnya, pria berusia 56 tahun ini dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Plt Kapolsek Medan Baru AKP Parulian Lubis mengatakan, aksi pelaku pencurian ini terekam CCTV di rumah korban. Selanjutnya, korban melaporkan kepada petugas kepolisian hingga akhirnya meringkus pelaku.

"Pelaku beraksi sekira pukul 05.00 WIB, Sabtu (11/9/2021). Pelaku mengambil uang dan handphone milik korban saat sedang tertidur pulas," ujar Parulian, Kamis (16/9/2021).

Dijelaskan Parulian, pelaku mengambil uang korban sebesar Rp1,1 juta dan 1 unit ponsel android warna hitam metalik yang berisi uang digital Rp 2 juta.

"Korban mengetahui aksi pencurian terjadi setelah terbangun dari tidurnya dan melihat pintu rumah sudah dalam kondisi terbuka," terangnya.

Merasa penasaran dan kesal, korban yang tidak terima rumah dan hartanya disatroni maling, lantas membuka rekaman CCTV.

"Dari rekaman CCTV itulah akhirnya diketahui kalau yang mencuri handphone dan uang miliknya yaitu pelaku, tetangganya sendiri," sebut Parulian.

Dia menambahkan, dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah mengambil uang dan menjual handphone korban seharga Rp400 ribu kepada seorang laki-laki dengan panggilan Wawan.

"Uang hasil penjualan handphone korban sudah habis digunakan pelaku untuk foya-foya. Saat ini, pelaku sudah ditahan dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana," pungkasnya. (*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel