Lurah Gunung Kidul DPO Korupsi Rp 5 M Uang Ganti Rugi JJLS Akhirnya Menyerah

Foto : Ilustrasi

DikoNews7 -

Setelah hampir sebulan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Gunungkidul, tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Roji Suyanta menyerahkan diri. Lurah nonaktif di Karangawen, Kapanewon Girisubo tersebut menyerahkan diri tadi malam.

Kasub Bag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto mengatakan bahwa Roji menyerahkan diri malam tadi. Saat ini Roji tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas di Polres Gunungkidul. "Untuk RJ telah menyerahkan diri ke Polres tadi malam," ujarnya, Kamis (9/9/2021).

Sementara itu, Roji mengaku selama ini tidak berniat kabur dari proses hukum yang menjeratnya. Menurutnya selama ini dia hanya memenangkan diri sebelum melanjutkan proses hukum. "Karena kalau kemarin saya tidak menenangkan diri dulu, nanti kan jawaban saya takut salah atau apa," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Roji Suyanta sebagai daftar Pencarian orang (DPO). Hal itu menyusul penetapan Roji sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembebasan lahan milik Kalurahan Karangawen.

"Penetapan DPO Roji Suyanta dilakukan oleh Satreskrim Polres Gunungkidul sejak 18 Agustus 2021," kata Kasub Bag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto saat dihubungi wartawan, Selasa (24/8).

Hal itu setelah polisi menetapkan Roji sebagai tersangka dugaan kasus korupsi uang ganti rugi jalur jalan lintas selatan (JJLS). Kendati demikian, yang bersangkutan sudah tidak pernah berangkat ke kantor.

Roji sendiri disangkakan tindak pidana Korupsi (tipikor) sebagaimana dalam pasal 2 Subsider pasal 8 UU RI No 31 Tahun 1999 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Gunungkidul Iptu Wawan Anggoro mengatakan, kasus ini bermula dari adanya pembebasan lahan milik Kalurahan Karangawen di Kapanewon Girisubo pada tahun 2019 dan 2021. Kala itu total nilai pembebasan mencapai Rp 5.243.068.000.

Uang ganti rugi sekitar Rp 5 miliar itu sedianya digunakan untuk membeli lahan pengganti bagi yang terdampak JJLS. Namun keberadaan uang itu tidak diketahui dan terindikasi dibawa oleh lurah tersebut.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan indikasi uang yang seharusnya masuk ke rekening kalurahan itu justru masuk ke rekening pribadi. Dari kasus ini polisi lalu melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti untuk menetapkan Roji sebagai tersangka. (dtc)

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel