Meresahkan, Warga Minta Polisi Tangkap Pemilik Lokasi Judi Tembak Ikan

Foto :  Lokasi Judi Tembak Ikan di Jalan M Baasir

DikoNews7 -

Aktivitas perjudian tembak ikan yang berada di Jalan M Baasir, Lingkungan 32, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, yang di duga dikelola warga keturunan berinisial "B" sudah sangat meresahkan warga sekitar.

Bagaimana tidak meresahkan warga sekitar, perjudian mesin tembak ikan tersebut masih tetap eksis sampai Senin malam (13/9/2021) dan belum tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya kepolisian.

Menurut warga sekitar,  aktivitas judi tembak ikan tersebut bandel dan tidak menghargai kinerja keras pemerintah saat ini dalam menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegitan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk memutuskan mata rantai penyebaran Virus Corona. Buktinya para pemain judi tembak ikan tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes).

Yang lebih parahnya lagi, menurut warga sekitar. Akibat adanya permainan judi tembak ikan di Jalan M Baasir Lingkungan 32 tersebut, banyak para ibu-ibu rumah tangga yang sudah mulai resah, pasalnya para suami mereka menghabiskan uangnya di meja judi tembak ikan tersebut.

Pemilik judi tembak ikan tersebut sepertinya sudah kebal hukum di Wilayah Medan Utara, dan menantang kinerja kepolisian.  Padahal sudah banyak permainan judi tembak ikan yang diamankan oleh Polsek Medan Labuhan, karena permainan judi tembak ikan di Jalan M Baasir masih berada di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan.

Warga sekitar meminta kepada pihak Kepolisian agar bisa menindak dan menangkap pemilik judi tembak ikan di Jalan M Baasir Lingkungan 32 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan agar ada efek jera karena sudah meresahkan masyarakat. Ucap warga.  

Reporter : Nur

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel