Polda Sumut Tangkap 5 Pelaku Perampokan Emas di Simpang Limun, 1 Ditembak Mati

Foto : Kapolda Sumut bersama Pangdam I/BB


DikoNews7 -

Polda Sumatera Utara (Sumut) akhirnya mengungkap  kasus  perampokan dua toko emas di Pasar Simpang Limun, Jalan Sisingamangaraja Medan pada 26 Agustus 2021 lalu. 

Pengungkapan kasus ditunjukkan dengan ditangkapnya lima orang yang kemudian ditetapkan menjadi tersangka. Kelima tersangka yakni Hendrik Tampubolon, Prayogi alias Bejo, Farel, Paul Sitorus dan Dian. Otak pelaku dalam kejadian ini adalah Hendrik Tampubolon. 

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan kita, Hendrik Tampubolon merupakan otak pelaku dari kejadian ini," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak saat paparan di Polda Sumut, Rabu (15/9/2021). 

 

Panca menyebutkan, para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. Pertama, pihak kepolisian menangkap Paul di Medan, kemudian menangkap Hendrik di Dairi. Lalu Prayogi alias Bejo ditangkap di Rokan Hulu, Riau dan tersangka Dian diciduk di perbatasan Kisaran dan Labuhanbatu Utara. 

 

Tetapi untuk Hendrik Tampubolon, terpaksa dilakukan tindakan yang mengakibatkan tersangka tewas karena berusaha melawan petugas saat rekonstruksi.  

 

"Hendrik ini sudah beberapa kali melakukan tindak pidana antar provinsi, baik di Sumut maupun di Riau. Ia juga DPO sampai sekarang dari Polda Riau dan melakukan tindak pidana dengan modus pencurian dengan kekerasan," sebutnya. 

 

Panca menjelaskan, para tersangka yang melakukan aksi perampokan di Pasar Simpang Limun itu hanya empat tersangka yaitu, Hendrik Tampubolon, Prayogi alias Bejo, Farel, dan Paul Sitorus. Sedangkan, Dian hanya sebagai perantara antara yang memperkenalkan ketiga tersangka dengan Hendrik. 

 

"Jadi tiga dari pelaku, yaitu Paul, Farel dan Prayogi adalah orang yang dipertemukan dengan Hendrik berkat bantuan dari Dian," tuturrnya. 

 

Akibat perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 364 ayat (2) ke 4e dan 2e serta Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.  (*)

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel