Kades Pelaku Pungli di Rokan Hulu Mati Gaya Saat Digerebek Polisi

Foto : Konferensi pers penagkapan kepala desa di Rokan Hulu karena melakukan pungli surat tanah. (Liputan6.com/M Syukur)

DikoNews7 -

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Rokan Hulu menangkap Kepala Desa Rokan Timur Soewardi Soeryaningrat. 

Operasi tangkap tangkap (OTT) ini karena tersangka melakukan pungutan liar atau pungli terhadap pengurusan surat keterangan ganti rugi (SKGR) dan surat keterangan riwayat tanah (SKRT).

Selain Kades, Polres Rokan Hulu juga menangkap Sukron. Tersangka kedua ini merupakan Kepala Urusan Tata Usaha di Kantor Desa Rokan Timur, Kecamatan Rokan IV Kota.

Kapolres Rokan Hulu Ajun Komisaris Besar Eko Wimpiyanto Hardjito menjelaskan, pihaknya menyita uang Rp20 juta sebagai barang bukti. Turut disita beberapa persil SKGR dan SKRT yang tengah diurus beberapa warga.

"Keduanya ditangkap pada 19 Oktober 2021," kata Wimpi, Kamis (21/10/2021).

Wimpi menjelaskan, dugaan pungli ini terjadi ketika beberapa warga mengeluhkan permintaan uang oleh kedua tersangka terkait pengurusan surat tanah. Warga keberatan dan membuat laporan ke Satuan Reserse Kriminal Polres.

"Warga mengaku diminta uang Rp2 juta per persil SKRT dan SKGR," kata Wimpi.

Kapolres memerintah Unit Tipikor melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada 19 Oktober 2021, petugas memantau aktivitas di kantor desa, di mana terdapat sejumlah warga mengurus surat tersebut.

"Petugas menemukan bukti pungli untuk 10 persil surat, total ada Rp20 juta yang disita sebagai barang bukti," kata Wimpi.

Polisi mencari Kades Seowardi di ruangan kerjanya. Di ruangan, sang Kades tengah mengoreksi dan menandatangani beberapa SKGR dan SKRT.

Kades dan Kaur Tata Usaha langsung dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk pengusutan lebih lanjut. Keduanya tak bisa mengelak karena ada warga yang mengaku menjadi korban pungli.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta serta paling banyak Rp1 miliar," tegas Wimpi.

Sedianya, Kades Soewardi pada 20 Oktober 2021 dijadwalkan menghadiri peresmian Jembatan Sei Siasam di desa tersebut. Dia seharusnya menyambut Gubernur Riau Syamsuar dan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution.

Sebagai Kades, dia juga seharusnya menjadi tuan rumah menyambut Bupati Rokan Hulu Sukiman. Namun dia berhalangan hadir karena sehari sebelumnya sudah ditangkap polisi. (*)

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel