KPK Tahan Adik Eks Bupati Lampung Utara Terkait Kasus Gratifikasi

Foto : Bupati nonaktif Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara akan diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapai berkas terkait dugaan menerima suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

DikoNews7 -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN) dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara. Akbar merupakan adik dari mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka ATMN selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Oktober 2021 sampai dengan 3 November 2021 di Rutan KPK Kavling C1," ujar Deputi Penindakan Karyoto di Gedung KPK, Jumat (15/10/2021).

Karyoto menyebut Akbar akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari sebagai antisipasi penyebaran Covid-19. Selama 14 hari, Akbar tak akan diperiksa oleh tim penyidik.

"Dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di dalam lingkungan Rutan KPK," kata Karyoto.

KPK menetapkan Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN) dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara. Akbar merupakan adik dari mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Penyidikan terhadap Akbar sudah dilakukan tim KPK sejak April 2021. 

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap proyek di Lampung Utara dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Agung Ilmu Mangkunegara dan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin. Agung diketahui divonis 7 tahun sementara Syahbudin 5 tahun penjara.

Akbar yang merupakan representasi Agung Ilmu berperan aktif dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu tahun 2015 sampai tahun 2019.

Dalam setiap peoyek, Akbar dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung dilakukan pemungutan sejumlah uang atas proyek-proyek di Lampung Utara. 

Realisasi penerimaan fee tersebut diberikan secara langsung maupun melalui perantaraan Syahbuddin, Raden Syahril, Taufik Hidayat dan pihak terkait lainnya kepada Akbar untuk diteruskan ke Agung Ilmu Mangkunegara.

Selama kurun waktu tahun 2015 hingga 2019, Akbar bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril Syahbudin, Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 100,2 Miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.

Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, tersangka Akbar diduga juga turut menikmati sekitar Rp 2,3 Miliar untuk kepentingan pribadinya.

Atas perbuatannya, Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP. (*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel