Oknum Polisi Perkosa dan Bunuh Dua Gadis, Hakim Putuskan Hukuman Mati

Foto : Oknum Polisi Aipda Roni Syahputra di Vonis Hukuman Mati oleh PN Medan.

DikoNews7 -

Oknum Polisi Aipda Roni Syahputra di Vonis Hukuman Mati oleh Pengadilan Negeri Medan dengan Hakim Ketua Hendra Sutardado yang berlangsung secara Virtual di ruang Cakra V pada hari Senin (11/10/2021).

Roni  Syahputra diketahui merupakan Oknum Polisi bertugas di Samapta Polres Pelabuhan Belawan yang terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana.

Riska Fatria dan Aprilia Cinta warga Belawan adalah korban pembunuhan dan rudapakasa dari pelaku Roni Syahputra yang dilakukannya pada beberapa waktu yang lalu.

Hakim Ketua Hendra Sutardado dalam Pertimbanganya, hal yang memberatkan tersangka adalah perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban.

Selain itu, salah satu korban masih dibawah umur dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, sementara hal untuk yang meringankan terdakwa tidak ada. 

Vonis hukuman mati terhadap terdakwa Roni sesuai dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Pihak Roni melalui kuasa hukum atas putusan Ketua Hakim masih pikir-pikir menyatakan untuk Banding.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum dalan dakwaanya menyebut peristiwa yang terjadi bermula saat kedua korban mendatangi Polres Pelabuhan Belawan pada hari Sabtu (13/2/2021) lalu untuk mempertanyakan barang titipan teman korban saat terdakwa piket ditahanan saat itu.

Sebelum terjadi pembunuhan, Roni  sempat membawa kedua korban disalah satu Hotel di Jalan Jamin Ginting bermaksud untuk melalukan rudapaksa terhadap kedua korban, namun salah seorang korban dalam keadaan menstruasi.

Roni kemudian melampiaskan nafsunya terhadap Cinta yang masih dibawah umur dan mengancam korban agar tidak cerita tentang kejadian tersebut kepada orang lain. Roni sempat menyekap kedua korban dirumahnya dengan dalih tahanan Narkoba kepada istrinya dan juga sempat mengancam istrinya dengan sebilah pisau.

Setelah keesokan harinya, ditemukan kedua korban sudah meninggal dunia saat disekap terdakwa Roni, dan selanjutnya untuk menghilangkan jejak Roni membuang kedua korban yang sudah meninggal dunia di dua tempat yang berbeda.

Reporter : Tim

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel