Satreskrim Polres Langkat Bekuk Pelaku Begal Menggunakan Samurai

Foto : Satreskrim Polres Langkat Polda Sumut gelar pengungkapan kasus curas dan curat.

DikoNews7 -

Satreskrim Polres Langkat Polda Sumut  berhasil melakukan pengungkapan kasus curas dan curat dalam Rangka ops kancil toba 2021. Tiga pelaku pencurian sepeda motor dengan cara kekerasan (begal) diamankan pihak Satreskrim Polres Langkat. 

Modus dari pelaku yakni menghadang korban yang sebelumnya sudah diintai. Mayoritas korban adalah wanita, yang sedang mengendarai sepeda motor sendirian. Guna memuluskan aksinya, para pelaku tak segan-segan menggunakan senjata tajam dan menganiaya korban. 

"Pelaku menggunakan samurai untuk merampas sepeda motor tersebut," Kata Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok melalui Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Said Husein, didampingi Kanit Pidum polres Langkat Iptu Bram Candra di dampingi kasubag Humas polres Langkat Iptu Joko Sumpeno, saat konferensi pers dihalaman  Mapolres Langkat, Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Pangkat, Sumatera Utara, Senin (25/10/2021). 

Adapun identitas ketiga pelaku yang berhasil diamankan, yakni Saniman alias Dobleh warga Dusun III, Desa Paya Regas, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat. Kemudian, Rasid warga Desa Muka Payah, Kecamatan Hinai, dan Hendra Iswadi warga Kampung Pasir, Kelurahan Hinai Kiri, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Setelah menerima laporan adanya tindak pidana pencurian, tim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Dalam sehari, mereka bertiga (pelaku) bisa mencuri tiga sepeda motor sekaligus," kata Said Husen.

Para pelaku sempat melarikan diri hingga ke luar kota sebelum diamankan Di lapangan, jelas dia, tim sudah mengetahui identitas masing-masing pelaku pencurian mencoba melakukan penangkapan. 

Namun, saat diincar petugas Saniman alias Dobleh, melarikan diri ke wilayah Aceh yang berada di Desa Serbaguna, Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.

"Tim kembali melakukan pengintaian dan menemukan pelaku. Setelah diamankan, petugas juga melakukan pengembangan untuk mengamankan pelaku lainnya. Dari hasil interogasi tim berhasil mengamankan Rasid yang sudah melarikan diri juga," kata dia.

Setelah mengamankan dua pelaku, tim juga melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lagi, yakni Hendra Iswadi alias Hendro. 

Tak berapa lama, tim berhasil melacak dan mengamankan Hendra Iswadi di rumahnya, Kampung Pasir, Kelurahan Hinai Kiri, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 

"Kemudian, tim juga berhasil mengamankan pelaku lainnya yang tengah bersembunyi di rumah," jelas dia. 

"Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan Ancaman Hukuman selama-lamanya hukuman 9 ( sembilan ) tahun penjara. Pasal 365 Ayat (1), ayat (2) Ke-2e dari KUHPidana

Dengan Ancaman Hukuman selama- lamanya hukuman 12 ( dua belas ) tahun penjara. Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan Ke-5e KUHPidana Dengan Ancaman Hukuman selama- lamanya hukuman 7 ( tujuh ) tahun penjara," tegas dia. (Langkat)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel