Tuntut Upah Kerja, Buruh Malah di Ancam di Pidanakan, AWAN MERA Minta Disnaker Sumut Serius Tangani Kasus

Foto : Buruh yang menjadi korban, SJ Siregar.

DikoNews7 -

Masih ingat soal 8 hari upah buruh yang tidak dibayar perusahaan raksasa PT JSI KIM 3 Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara kemaren. Buruh yang menjadi korban SJ Siregar (24) warga lingkungan 24 Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan malah hendak dipidanakan pendor (PT DI-red). 

Aliansi Wartawan Medan Utara (Awan Mera) minta Disnaker Sumut serius tangani laporan buruh. Sabtu (02/10/2021) pukul 14.00 Wib.

"Saya tidak menyangka kedatangan saya ke PT DI jalan Pukat II Medan sebagaimana yang diarahkan Disnaker Sumut  dicerca berbagai pertanyaan, bahkan saya hendak dipidanakan", kata SJ Siregar menceritakan apa yang dialaminya.

Kedatangan SJ Siregar ke PT DI Medan sesuai arahan petugas Disnaker Sumut Rajagukguk untuk Bipartit mencari solusi penyelesaian atas 8 hari upah buruh yang tidak dibayar.

"Saya datang ke PT DI Medan atas arahan Disnaker Sumut setelah menghubungi pihak PT DI Medan. Tadinya saya pikir untuk bayar upah kerja saya, ternyata saya diserang dan dikeroyok dengan berbagai pertanyaan undang-undang dan peraturan terkait ketenagakerjaan, bahkan diantaranya ada yang mengaku dari Disnaker Palembang", keluh SJ Siregar.

Menanggapi masalah itu, ketua Aliansi Wartawan Medan Utara (Awan Mera) Nursidin melalui Sekretarisnya Abdurrahman minta Disnaker Sumut serius tangani laporan pengaduan buruh.

"Orang lemah wajib kita dukung untuk mendapatkan haknya. Sebagai sosial kontrol, Aliansi Wartawan Medan Utara akan menyuarakan aspirasi buruh yang terzolimi itu. Kita minta Disnaker Sumut serius tangani laporan pengaduan buruh tersebut, dan kami siap berikan bantuan hukum melalui pengacara bila dibutuhkan pekerja yang dirugikan itu", tegas Rahman berikan dukungan terhadap buruh.

Seperti diketahui, SJ Siregar merupakan pekerja outsourcing PT DI Medan yang ditempatkan di PT JSI KIM 3 Deli Serdang.

SJ Siregar bekerja di PT. JSI sekitar 1 bulan. Selama itu pula SJ Siregar sempat dirumahkan disebabkan penurunan produksi perusahaan, SJ Siregar full bekerja selama 15 hari. 7 hari kerja dibayar perusahaan, sedangkan 8 hari lagi tidak dibayarkan. Alasannya keterlambatan pekerja mengajukan surat permohonan pengunduran diri.

Pekerja SJ Siregar sebelumnya sudah ikuti prosedur dalam pengajuan surat pengunduran diri tersebut. Malangnya, Security PT. DI Medan tidak menyampaikannya ke manajemen perusahaan.

Sebelumnya SJ Siregar laporkan keluhannya ke Disnaker Medan. Namun PT JSI KIM 3 berada di wilayah Deli Serdang, Disnaker Medan arahkan laporan pengaduan pekerja ditingkatkan ke Provinsi.

Direktur PT JSI KIM 3 Deli Serdang belum lama ini ketika dikonfirmasi tim Wartawan melalui Security sebut soal pekerjanya itu (SJ. Siregar-red) urusan PT. DI Medan.

Sedangkan PT DI Medan berinisial YN pada wartawan mengatakan upah pekerja tidak dibayar karena kesalahan pekerja sendiri. Pihak PT DI Medan tersebut malah balik tuntut pekerja untuk membayar ke Perusahaan atas sisa kontrak (2 bulan-) yang belum dijalani. 

Reporter : Nur

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel