Berulang Kali Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Kapolres Langkat Rekomendasikan PDTH Personelnya

Foto : Kapolres Langkat Rekomendasikan PDTH Personelnya.

DikoNews7 -

Seorang oknum polisi yang selama ini  tercatat sebagai personel di Kepolisian Resort Langkat direkomondasikan pecat dengan tidak hormat (PTDH), karena tersandung berbagai macam tindak indispliner di kesatuan dan tindak pidana di masyarakat.

Ironisnya oknum tersebut sempat memviralkan diri beserta anaknya seolah-olah pihak Polres Langkat lah yang selama ini berbuat zalim dan tidak berpihak kepada dirinya.

Pimpinan Polda Sumut dan Kapolres Langkat merespon adanya video yang sempat viral dengan akun @abdultamba_007 (oknum personel polres Langkat yang bernama Bripka Abdul Tamba).

Oknum tersebut  sebagai personil pembinaan Propam Polres Langkat di dalam video tersebut menyampaikan keluhan atas rekomendasi sidang KKEP berupa PTDH.

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok didampingi Kasi Propam Iptu Zulkarnain secara resmi menyampaikan hal tersebut kepada wartawan, di Aula Wirasatya Mapolres Langkat, Jumat (12/11/2021) pagi.

Sekitar 16 pelanggaran dilakukan oleh Tamba, tercatat dari tahun 2010 sampai dengan 2021, pihak Kepolisian Resort Langkat sendiri telah berulang kali melakukan upaya pembinaan  terhadap oknum tersebut, namun sayangnya ia tidak menunjukan itikad baik untuk merubah sikap.

Pelanggaran kode etik profesi Polri tahun 2010 berupa pelanggaran tindak pidana penyekatan dan pemerasan terhadap pelaku penyalah guna narkoba.

Oknum tersebut juga divonis PN Medan  tertanggal 18-11-2010 dan pidana kurungan 5 bulan terkait  pemerasan terhadap pelaku penyalah guna narkotika dimana pelaku narkotika dimintai uang sebesar Rp5 Juta, serta dihukum disiplin.

Atas dasar berbagai pelanggaran disiplin, etik dan pidana maka yang bersangkutan direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri dalam sidang KKEP di Mapolres Langkat.

Masih penjelasan Kapolres, adapun motif Bripka Abdul Tamba membuat video yang sempat viral tersebut, diduga untuk mendapatkan perhatian publik dan mendiskreditkan Polres Langkat.

Upaya pembinaan juga sudah berulang kali dilakukan terhadap oknum tersebut, namun tidak adanya perubahan, sehingga dinilai tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri dan direkomendasikan PTDH.

Pada kesempatan tersebut Kapolres Langkat menegaskan, apa yang disampaikan diakun @abdultamba__007 terkait perlakuan terhadap anaknya di Asrama Polres Langkat ltu tidak benar, dari hasil penyelidikan Paminal bahwa yang bersangkutan melakukan penganiayaan terhadap istrinya yang pada akhirnya istrinya melarikan diri meninggalkan anak-anaknya.

Kapolres juga menghimbau dan berharap kepada masyarakat dapat menyikapinya secara bijaksana dan percayakan kepada pihak Polri terkait penanganan oknum anggota yang bersalah dan melakukan pelanggaran.

"Pimpinan Polda Sumut tegas siapapun personel Polda Sumut yang mencederai marwah dan institusi akan ditindak secara tegas sesuai aturan yang ada, dan bagi setiap personel yang berprestasi Kapolda juga akan memberikan reward atau penghargaan," tegas Danu. (*)



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel