Jurnalis di Palopo Divonis 3 Bulan Penjara, Hakim Sebut agar Lebih Profesional

Foto : Ilustrasi.

DikoNews7 -

Seorang jurnalis di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Muhammad Asrul divonis tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Selasa 23 November 2021 lantaran disebut melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas berita yang dibuat dan diterbitkan di media massa tempatnya bekerja, Beritanews.com.

Kuasa Hukum Muhammad Asrul, Abdul Aziz Dumpa menyampaikan, hakim menilai bahwa putusan tersebut dianggap bukan bagian untuk membungkam jurnalis melainkan sebagai cambuk profesionalitas.

"Yang unik dia mengatakan, putusan yang dijatuhkan itu diharapkan tidak akan membungkam jurnalis dalam menjalankan profesinya tetapi lebih meningkatkan profesionalitas dalam memberikan informasi sebagai salah satu pilar demokrasi," tutur Aziz dalam kanal Youtube LBH Pers, Selasa 23 November 2021.

"Sehingga kemudian dalam perkara ini dia memutuskan bahwa penahanan terhadap terdakwa karena pernah dilakukan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang sudah dijatuhkan," sambungnya.

Menurut Azis, Asrul sudah ditahan selama 36 hari dan dalam penyidikan ditangguhkan. Terdakwa kini memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menerima vonis tersebut atau akan mengajukan banding.

"Maka menurut kami jalan terbaik adalah melakukan banding terhadap putusan majelis hakim PN Palopo, tapi karena ini kembali lagi kepada terdakwa karena konsekuensi hukum itu akan kembali ke dia. Maka kami menunggu keputusan dari terdakwa sendiri," jelasnya.

Aziz menyebutkan, majelis hakim memiliki sejumlah pertimbangan dalam penetapan hukuman tersebut. Salah satunya menyangkut perbedaan pendapat di Dewan Pers terkait status berita yang ditulis Asrul.

"Nah hakim mengatakan bahwa dalam proses yang berjalan dalam kasus ini pihak dari saksi korban dengan pengacaranya sudah melakukan proses meminta pendapat kepada Dewan Pers, pada saat prosesnya berjalan," kata dia.

"Namun waktu itukan salah alamat, namun kemudian hakim berpendapat meskipun salah alamat itu sudah diklarifikasi oleh Dewan Pers sendiri yang pada saat penyidikan mengirimkan ahlinya kepada penyidik kepolisian," sambungnya.

Menurut Azis, hal ini justru dianggap memberatkan terdakwa lantaran dinilai tak dianggap produk jurnalistik dan melanggar kode etik. Sementara itu pada 4 Maret 2020, Dewan Pers merilis surat resmi yang mengatakan tulisan karya Asrul merupakan produk jurnalistik.

Di samping itu, kata Aziz hakim juga mempertimbangkan proses yang telah ditempuh korban dengan meminta hak jawab dan hak koreksi kepada media bersangkutan, namun dianggap tidak ditanggapi secara patut oleh Beritanews.com.

Hakim menganggap sudah ada proses di Dewan Pers yang telah dijalani, maka kasus itu patut untuk diseret ke ranah pidana.

"Maka kemudian hakim menganggap bahwa karena proses itu sudah dilalui, polisi sudah menanyakan keterangan Dewan Pers maka sesuai MoU maka dia tidak melanggar prosedur lagi. Sehingga kasus ini sudah bisa diperbolehkan masuk ke ranah pidana," ujarnya.

Menurut Aziz, hakim memang mengaku bahwa berita yang ditulis Asrul tergolong ke dalam produk jurnalistik. Namun hakim juga menganggap bahwa berita itu melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Kata Aziz, hakim juga sebenarnya mempertanyakan kenapa Dewan Pers mengeluarkan surat yang menyatakan berita Asrul adalah produk jurnalistik di 4 Maret 2020. 

Sementara sebelumnya, ahli dari lembaga tersebut telah memberikan keterangan dan menimbang tulisan Asrul bukanlah produk jurnalistik.

"Jadi pada dasarnya itulah kemudian yang dianggal hakim memberatkan terdakwa," katanya. (*)

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel