KPK Periksa Kepala BPN Riau Terkait Suap Izin Usaha Sawit di Kuansing

Foto : Gedung KPK. (Liputan6/Fachrur Rozie)

DikoNews7 -

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Kepala Badan Pertanahan (BPN) Provinsi Riau M Syahrir. Dia akan diperiksa untuk mendalami kasus dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AS (Bupati nonaktif Kuansing Andi Putra)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Rabu (17/11/2021).

Selain Syahrir, KPK juga berencana memeriksa Direktur Utama PR Tri Tunggal Ind Rudy Noerhayadi dan Coorporate Affair PT Tri Sakti Purwosari Makmur Carolus Wiro Handoko. Kedua orang itu juga dipanggil sebagai saksi untuk Andi Putra.

KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Selain Andi Putra, KPK juga menjerat General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.

Kasus ini bermula saat Sudarso ingin memperpanjang hak guna usaha lahan kebun sawitnya dari 2019 hingga 2024. Sudarso kemudian menghubungi Andi. Namun Andi menyebut persyaratan memperpanjang hak guna usaha yakni dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari hak guna usaha yang diajukan.

Tak lama setelah permintaan itu, Sudarso dan Andi bertemu. Dalam pertemuannya, Andi menyebut perpanjangan hak guna usaha yang dibangun di wilayahnya membutuhkan uang minimal Rp 2 miliar.

Sudarso menyetujuinya dan siap memberikan uang tersebut. Pada tahap pertama, Sudarso memberikan Rp 500 juta ke Andi sekitar September 2021. Sementara pemberian kedua, Sudarso menyerahkan Rp 200 juta ke Andi pada 18 Oktober 2021. Total, Andi diduga telah mengantongi Rp 700 juta dari Sudarso. (*)

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel