Terungkapnya Sindikat Penjual Buku Nikah untuk Pasangan Ilegal di Gunungkidul

Foto : Pelaku mengaku menjual Buku Nikah tersebut seharga Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta. Kartu Nikah tersebut dijual di Jawa Barat dan juga Sumatera.

DikoNews7 -

Satreskrim Polres Gunungkidul berhasil menggulung sindikat pencuri kartu nikah, yang beraksi di dua Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah tersebut. Dua orang berhasil dibekuk, sementara satu orang buron karena melarikan diri saat ingin ditangkap.

Kapolres Gunungkidul AKBP Aditya Galayuda F menuturkan, terungkapnya sindikat penjual buku nikah ini berawal dari laporan pembobolan di dua KUA. Dua KUA tersebut masing-masing berada di Kapanewon Patuk dan juga Playen.

Modus yang digunakan di dua KUA tersebut hampir sama, yaitu dengan mencongkel pintu utama dan mengacak-acak tempat penyimpanan. Beberapa barang milik KUA hilang namun yang paling banyak adalah kartu nikah yang masih kosong.

Di kantor KUA Patuk beberapa laptop yang diletakkan di lemari ruang Kepala KUA raib digondol pencuri. Selain itu, buku akta nikah 168 (kosong) isi 14, 122 lembar blangko surat nikah, kartu nikah sebanyak 424 buah, duplikat buku nikah sebanyak 70 buah, ikut dibawa kabur. Semua barang tersebut berada di ruang kepenghuluan.

"Kerugian sekitar 10 juta rupiah," terangnya.

Sementara itu, KUA Playen kehilangan 1 unit laptop, 1 unit LCD proyektor, buku nikah 67 pasang, 22 buah duplikat buku nikah, dan kartu nikah 200 keping, dengan nilai kerugian mencapai Rp 15 juta.

Dari kedua laporan tersebut mencoba melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang adanya satu kelompok orang yang tak dikenal di SPBU Patuk dan geriknya dinilai. Kemudian anggota polisi mendalami penyelidikan tentang adanya info tersebut

langsung meminta dan salinan CCTV Pom tersebut dan penelusuran jalur yang terdapat CCTV. Berdasarkan CCTV yang didapat selanjutnya mendalami orang-orang tak dikenal yang menarik perhatian tersebut.

"Dan tanggal 30 Agustus 2021 lalu kami mendapat informasi tentang ciri-ciri yang identik dengan keberadaan orang yang tak dikenal tersebut," ungkapnya.

Setelah mengantongi identitas, mereka mendapat petunjuk mengarah ke Jakarta Selatan. Polisi langsung mengejarnya ke ibu kota. Dan tanggal 4 September 2021 lalu berhasil membuat pelaku yg bernama PH sekira pukul 03.00 WIB.

Dari keterangan PH (42) warga Bogor mengarah ke dua orang temannya yaitu AA (41) warga Bogor yang berada di Pangalengan Bandung. Tanggal 2 September 2021 mereka berhasil menangkap AA wekira pukul 16.30 WIB. Satu orang pelaku berinisial ED belum berhasil menemukan.

"Mereka kami bawa ke Mapolres untuk mempersingkat perbuatannya," kata dia.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Rian Permana menambahkan, sindikit ini sebenarnya mengarah ke Kartu Nikah. Kartu Nikah tersebut dijual kepada sindikat penyedia jasa nikah siri ataupun pemalsuan Kartu Nikah yang banyak terdapat di wilayah Bogor.

"Mereka memang menyediakan Kartu Nikah untuk penyelengara nikah siri," ujarnya.

Hingga saat ini, lanjut Rian, pelaku mengaku belum menjual Kartu Nikah tersebut. Dan rencananya Kartu Nikah tersebut akan dijual seharga Rp1 juta hingga Rp1,5 juta. Kartu Nikah tersebut dijual di Jawa Barat dan juga Sumatera.

Kedua pelaku yang kini hanya berperan sebagai pemetik dan pelaku ED yang masih kabur adalah penghubung sindikat ini dengan jaringan penyedia nikah ilegal. Uang hasil pencurian yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Pelaku yang dikenakan Pasal 363 KUHP. tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara," katanya. (*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel