Trotoar Sudah Berubah Fungsi, Hak Pejalan Kaki di Belawan Terabaikan

Foto : Trotoar di Belawan Sudah Berubah Fungsi.

DikoNews7 -

Fungsi utama trotoar adalah untuk memberikan pelayanan kepada pejalan kaki, sehingga dapat meningkatkan kelancaran, keamanan, dan kenyamanan pejalan kaki tersebut.

Trotoar juga berfungsi memperlancar lalu lintas jalan raya karena tidak terganggu atau terpengaruh oleh lalu lintas pejalan kaki. Para pejalan kaki berada pada posisi yang lemah jika mereka bercampur dengan kendaraan, maka mereka akan memperlambat arus lalu lintas. 

Oleh karena itu, salah satu fungsi utama dari dibuatnya trotoar adalah berusaha untuk memisahkan pejalan kaki dari arus kendaraan bermotor, tanpa menimbulkan gangguan - gangguan yang besar terhadap aksebilitas dengan pembangunan trotoar.

M. Isa Albaasir ( 35) salah seorang warga Belawan,  Senin (29/11/2022) kepada tim Aliansi Wartawan Medan Utara ( Awan Mera)  mengatakan, menggunakan badan jalan untuk kepentingan pribadi melanggar Peraturan.

Untuk itu Pemerintah Kota (Pemko) Medan harus tegas dalam menerapkan peraturan yang sudah dibuat tersebut, Pemko Medan harus tegas menertibkan semua yang menggunakan trotoar dan badan jalan sebagai kepentingan pribadi. Kata M.Isa Baasir. 

Kita minta kepada Pemko Medan untuk tegas kepada semua yang menggunakan trotoar dan badan jalan untuk kepentingan pribadi di Belawan, karena sudah diatur dalam Perda Kota Medan. Jelas M. Isa Baasir. 

M Isa Baasir juga mengatakan, saat ini fungsi trotoar sudah berubah di Belawan sehingga telah merampas hak penjalan kaki. Seperti di Jalan Sumatera padahal, Undang - Undang (UU) No. 38 tahun 2004 tentang jalan disebutkan bahwa trotoar diberikan untuk pejalan kaki.

Kemudian diperkuat pula dengan Perda No. 31 tahun 1993 tentang pemakaian badan jalan. Tidak hannya untuk itu, untuk pemakaian trotoar juga pendapatkan perlindungan dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota ( Perwal) No. 9 tahun 2009 tentang larangan mendirikan bangunan permanen atau sementara di atas badan jalan, trotoar, drenase dan garis sepadan sungai untuk kepentingan berjualan atau berdagang dan tempat tinggal lainnya.

Tapi sayang, beragam aturan tersebut sepertinya tidak berlaku di Belawan, buktinya di Belawan trotoar kini sudah banyak yang berubah fungsi, sehingga hak pejalan kaki terabaikan. Ucap M Isa Baasir.

Reporter : Nur

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel