Wanita di Medan Jadi Korban Perampokan Driver Taksi Online

Foto : Ilustrasi.

DikoNews7 -

Seorang wanita muda di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) menjadi korban perampokan dan penculikan oleh pelaku yang merupakan oknum driver taksi online. Korban berhasil kabur setelah melompat dari mobil pelaku.

Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, korban bernama Graciella Chandra (22) warga Kelurahan Banten, Kecamatan Medan Tembung. Sedangkan pelaku Nicholas Lesmana Tarigan (30) warga Medan.

"Peristiwa terjadi pada hari Kamis kemarin tanggal 25 November 2021, sekitar pukul 11.45 WIB," kata Irsan saat paparan di Mapolrestabes Medan, Jumat (26/11/2021).

Diterangkan Irsan, awalnya korban memesan taksi online dari Kecamatan Medan Polonia dengan tujuan salah satu pusat perbelanjaan yang ada di Kota Medan. Tiba-tiba di tengah perjalanan, pelaku mencekik korban.

"Pelaku mencekik dengan maksud ingin melumpuhkan korban," ujarnya.

Setelah mencekik, korban lalu diikat di kursi bagian belakang dan mulutnya dibekap. Pelaku juga meminta barang berharga milik korban serta pin ATM-nya. Barang-barang koban yang sempat diambil pelaku adalah uang Rp 300.000 dan smartphone.

Kemudian korban dibawa menuju daerah Kecamatan Patumbak. Di tengah perjalanan, korban berhasil meloloskan diri dengan cara melompat dari mobil yang dikemudikan pelaku, sehingga korban mengalami luka-luka.

"Luka yang dialami korban pada bagian leher, lutut kanan kiri. Korban melompat dari mobil saat melaju dengan kecepatan tinggi," Waka Polrestabes Medan menerangkan.

Setelah melompat dari mobil, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada warga. Lalu dibantu oleh warga, korban membuat laporan ke Polsek Patumbak. Berdasarkan laporan dan pengembangan, pelaku berhasil ditangkap.

"Pelaku awalnya tidak mengakui perbuatannya. Ketika digeledah, di dalam kendaraan ditemukan kep atau penjepit rambut, dan rambut korban," jelas Irsan.

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatanya. Pelaku saat ini telah ditahan oleh pihak kepolisian, dan mengaku baru sekali merampok. Motifnya, pelaku tertarik melihat smartphone yang dimiliki korban.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan atau curas dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," Irsan menandaskan. (*)

 

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel