Belasan Kecamatan Terendam, Mandailing Natal Darurat Bencana Banjir dan Longsor

Foto : Wakil Bupati Mandailing Natal, Atika Azmi Utammi Nasution tinjau lokasi banjir.

DikoNews7 -

Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal menetapkan status darurat bencana banjir dan longsor mulai 18 hingga 31 Desember 2021. Status berlangsung selama 14 hari, ditetapkan dalam surat keputusan Bupati Madina Nomor 360/0947/K/2021.

Wakil Bupati Mandailing Natal, Atika Azmi Utammi Nasution mengatakan, akibat curah hujan yang tinggi beberapa hari ini, sebagian wilayah di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut) terendam banjir.

"Kemarin saya ke lokasi banjir yang berada di Desa Huta Godanguda dan Muara Batang Angkola, Kecamatan Siabu. Ada beberapa titik air yang sudah sampai ke pinggang," katanya, ditulis Minggu (19/12/2021).

Dijelaskan Atika, intensitas hujan di Kabupaten Mandailing Natal cukup tinggi. Sehinga menyebabkan Sungai Batang Gadis dan Sungai Batang Natal meluap. Pihaknya terus berupaya melakukan berbagai upaya untuk melakukan antisipasi banjir.

"Kita juga meminta kepada seluruh warga mendoakan mudah-mudahan kita diberi keselamatan," ucapnya.

Diungkapkan Wakil Buptai, saat ini juga sudah menjadi antensi bagi seluruh Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda) dan Forum Komunikasi pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) di Mandailing Natal agar tetap siaga.

"Kami juga memohon seluruh warga Mandailing Natal agar siaga dalam mengantisipasi bencana (banjir) ini," ungkapnya.

Informasi diperoleh, per Sabtu, 18 Desember 2021, akibat intensitas curah hujan yang tinggi menyebabkan 13 kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal terendam banjir.

Kecamatan yang terendam banjir adalah Panyabungan, Panyabungan Barat, Panyabungan Timur, Panyabungan Selatan, Siabu, Hutabargot, Nagajuang, Batang Natal, Lingga Bayu, Ranto Baek, Sinunukan, Natal, dan Muara Batang Gadis. (*)

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel