Lagi Kemas Sabu Didapur Rumah, Warga Wampu di Ciduk Polsek Stabat

Foto : Unit Reskrim Polsek Stabat Polres Langkat, menyita 5 paket sabu siap edar dari tangan seorang pengedar berinisial FAS.

DikoNews7 -

Unit Reskrim Polsek Stabat Polres Langkat, menyita 5 paket sabu siap edar dari tangan seorang pengedar berinisial FAS (29) warga Dusun Pasar Batu, Desa Stabat Lama Barat, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.

Dirinya ditangkap Jumat (10/12/21) malam saat sedang mengemas paket sabu didapur rumahnya, selain paket sabu juga ditemukan, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (Satu) bal plastik klip bening kecil kosong ukuran kecil, 1 (Satu) buah hp merk Samsung dan 1 (Satu) buah sekop sabu terbuat dari pipet plastik.

Keterangan yang diterima dari Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno. Penangkapan berawal dari informasi bahwa disekitar lokasi sering dijadikan sebagai lokasi transaksi narkotika.

Atas perintah Kapolsek Stabat Iptu Fery Ariandy, SH,MH, Kanit Reskrim Polsek Stabat Ipda Sejahtera i Ginting,SH beserta anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Pelaku diketahui sedang mengemas sabu didapur rumah, saat akan ditangkap, dirinya berusaha melarikan diri, namun usahanya berhasil digagalkan, disaksikan kepala Dusun setempat dilakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti paket sabu disekitar lokasi.

"Pelaku ditangkap sesuai dengan LP/A/   /2021/POLSEK STABAT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT, tgl 10 Desember  2021, terkait tindak pidana Narkotika Gol 1 jenis sabu-sabu dengan bruto 1,68 gram," terang Iptu Joko Sumpeno.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Stabat, dimana pelaku dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Reporter : Kurnia02

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel