Lagi Nunggu Pembeli, Pengedar Sabu di Ringkus Polsek Stabat

Foto : Pelaku ASR diamankan di Polsek Stabat.

DikoNews7 -

Sempat berusaha kabur dan membuang barang bukti saat akan ditangkap, seorang warga yang disinyalir sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Stabat berikut barang bukti. Rabu (1/12/2021) siang.

Ada pun pelaku ASR (34) warga Jalan Umar Baki, Lingkungan III Paya Mabar Rel, Kelurahan Paya Mabar, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumut. Penangkapan pelaku berawal dari informasi warga yang resah, dimana disekitar lokasi sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkoba.

Atas laporan ini, Kapolsek Stabat Iptu Ferry Ariandy SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sejahtera I Ginting.SH dan anggota melakukan penyelidikan.

Saat dilokasi, pelaku yang saat itu sedang berdiri disekitar rumahnya melihat kedatangan petugas dan berusaha kabur sembari membuang 1 klip plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu.

Namun usahanya melarikan diri sia-sia, dirinya berhasil ditangkap dan dilakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku.

Disaksikan Kepala Lingkungan setempat, dari laci lemari yang berada di kamar pelaku, ditemukan 1 bungkus plastik klip bening besar dan 4 bungkus plastik klip bening sedang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Selain itu juga ditemukan, 1 (satu) bal plastik bening kecil kosong, 1 (satu) unit Hp merk Nokia, 1 (satu) unit Hp merk Samsung, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (Satu) buah sekop yg terbuat dari pipet dan uang tunai Rp 2.800.000, yang diduga hasil penjualan sabu, selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polsek Stabat.

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok.SH.SIK melalui Humas Polres Iptu Joko Sumpeno membenarkan penangkapan ini.

"Pelaku ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Sesuai dengan LP/  /2021/SU/LKT/SEK-STABAT. Tgl 01 Desember  2021, dengan brutto 22.74 Gram," ungkapnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Stabat sembari menunggu proses hukum lebih lanjut, pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Reporter : Kurnia02

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel