Mahasiswi Unsri Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Dosen, Dicoret dari Daftar Wisuda

Foto : Ilustrasi.

DikoNews7 -

Nasib malang menimpa mahasiswi Unsri atau Universitas Sriwijaya Palembang. Usai melaporkan pelecehan seksual yang diterimanya dari sang dosen ke polisi, dia kini gagal mengikuti yudisium. Dia dibatalkan sepihak oleh dekanat.

Presiden Mahasiswa Unsri Dwiki Sandi mengatakan, korban seharusnya menjadi salah satu peserta yudisium Fakultas Ekonomi di kampus Unsri Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Jumat (3/12/2021). Dia pun datang sendiri ke lokasi mengenakan kebaya.

"Tiba-tiba, namanya tidak dipanggil dan ternyata namanya sudah tidak ada dalam daftar peserta yudisium," ungkap Dwiki saat dikonfirmasi.

Mengetahui hal itu, mahasiswi Unsri ini sempat mengamuk di ruangan yudisium. Dia mempertanyakan alasan dekanat membatalkan mengikuti yudisium namun tidak mendapat tanggapan.

"Iya, dia mempertanyakan alasannya, kok bisa dihapus," ujarnya dilansir Merdeka.com.

Dwiki menyebut, nama korban awalnya masuk dalam daftar peserta yudisium. Hal itu setelah korban melengkapi persyaratan yang ditetapkan dekanat.

"Tadi malam namanya masih ada dalam daftar, tiba-tiba waktu acara sudah hilang, dihapus," kata dia.

Dwiki mensinyalir penghapusan itu buntut dari laporan yang disampaikan mahasiswi Unsri ini ke Polda Sumsel beberapa hari lalu terkait dugaan pelecehan seksual dengan terlapor dosennya. Presma Unsri terus mencoba mengonfirmasi masalah ini ke pihak dekanat.

"Korban ini orang kedua yang melapor ke Polda Sumsel kemarin. Dia jadi korban pelecehan seksual secara verbal, terlapor dosen, bisa jadi karena itulah namanya dihapus," terangnya.

"Tetapi yang mesti jawab itu pihak rektorat atau dekanat, sampai sekarang kami belum ada," sambungnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari dekanat atau rektorat Unsri. Media telah mengkonfirmasi sejumlah petinggi Unsri, tetapi belum juga mendapat jawaban.

Penghapusan nama pelapor dugaan pelecehan seksual oleh dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang dari daftar peserta yudisium sampai ke pihak ke kepolisian. Aparat menyesalkan tindakan dekanat dan rektorat yang mengambil keputusan sepihak.

"Ya, yang melapor ternyata tidak ikut yudisium. Kalau tidak ikut yudisium, ya sangat disayangkan, karena ya itu hak," ungkap Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan Kompol Masnoni, Jumat (3/12).

Semestinya, kata dia, dekanat mengonfirmasi kepada yang bersangkutan terlebih dahulu disertai dengan alasan pembatalan. Apalagi pencoretan nama pelapor dari daftar peserta yudisium hanya dalam hitungan jam sebelum digelar.

"Saya juga tidak paham, mungkin ada internalnya. Kita juga tidak paham," kata dia.

Dia menjelaskan, mahasiswi yang bayal yudisium itu adalah pelapor kedua dari tiga laporan yang masuk ke SPKT Polda Sumsel. Dia melaporkan mengalami pelecehan seksual secara verbal oleh dosennya.

"Yang penting kami melakukan tindak lanjut. Laporannya sudah diterima, oknum dosennya juga sudah kita ketahui," tegasnya.

Presiden Mahasiswa Unsri Dwiki Sandi menegaskan, pihaknya terus mencari keadilan bagi korban, baik dari tindak pidana pelecehan seksual maupun akademikanya. Sebab pembatalan sepihak itu tidak dapat dibenarkan, terlebih karena laporan ke polisi.

"Kami perjuangkan sampai dia dapat diyudisium dan diwisuda," dia menandaskan. (*)


 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel