Nekat Jualan Petasan dan Kembang Api, Siap-Siap Didatangi Polisi

Foto : Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

DikoNews7 -

Polisi melarang penggunaan petasan dan kembang api pada saat malam pergantian Tahun Baru 2022. Razia pun akan diadakan dalam waktu dekat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, pihaknya bakal menyisir lapak-lapak pedagang pada malam tahun baru nanti.

"Iya, iya ya pasti itu (kita sisir)," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (23/12/2021).

Zulpan memastikan menertibkan pedagang yang masih nekat menjual petasan dan kembang api kepada masyarakat. Sebab, jual petasan dan kembang api dilarang.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melarang menyalakan petasan dan kembang api saat malam pergantian Tahun Baru 2022. Larangan berlaku bagi masyarakat yang tinggal di DKI Jakarta, Depok, Bekasi Kota dan Bekasi Kabupaten, Tangerang Selatan serta Tangerang Kota.

Zulpan menerangkan, warga tidak diizinkan menyalakan petasan maupun kembang api. Menurut Zulpan, selain melanggar aturan, penggunaan petasan dan kembang api berpotensi menimbulkan kerumunan

"Petasan kembang api tidak dibenarkan. Jadi diharapkan kita semua punya empati dalam situasi pandemi Covid-19. Tentunya kita tidak dibenarkan adakan kegiatan bersifat kerumun berkumpul dalam jumlah yang banyak," terang dia.

Zulpan menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta bersama Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya telah mengadakan rapat bersama membahas persiapan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Diputuskan dalam rapat, bahwa perayaan malam pergantian tahun ditiadakan mengingat saat ini Indonesia khususnya DKI Jakarta masih pandemi Covid-19.

"Bahwa malam Tahun Baru 2022 tak ada perayaan malam Tahun Baru yang diselenggarakan oleh pemerintah dan juga yang diselenggarakan masyarakat secara mandiri dilarang," ujar dia.

Zulpan mengatakan, merujuk pada aturan yang ada, tempat hiburan, hotel, tempat wisata pada malam Tahun Baru hanya boleh beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.

"Malam pergantian tahun diharapkan semua tidak ada aktivitas di tempat tersebut. Sehingga pukul 22.00 WIB tempat-tempat keramaian sudah tidak ada lagi kerumunan masyarakat," terang dia. (*)

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel