Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Sabu-Sabu Asal Malaysia

Foto : Narkoba 29 kg yang dikemas dalam 29 paket bersama para pelalu ditunjukkan dalam konferensi pers di Mapolda Sulteng, Selasa (28/12/2021). (Heri Susanto/ Liputan6.com)

DikoNews7 -

Direktorat Narkoba Polda Sulteng bersama pihak Bea Cukai Palu menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 29 kilogram yang dibawa dari Malaysia.

Puluhan kilogram sabu itu dikemas dalam 29 paket dan dibawa melalui jalur laut menggunakan kapal dengan tujuan Kabupaten Donggala.

Kapolda Sulteng, Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan selama satu bulan sejak November 2021, setelah aparat menerima informasi akan adanya pengiriman narkoba dari Malaysia.

Penangkapan baru dilakukan petugas pada Sabtu (25/12/2021) setelah barang bukti dan kurir tiba di Kabupaten Donggala. Awalnya petugas menangkap satu pelaku berinisial D yang diduga kurir, pengembangan lalu dilakukan dan empat pelaku lainnya menyusul ditangkap.

"Ada lima pelaku yang ditangkap. Satu di antaranya warga Malaysia," Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Rudy Sufahriadi mengatakan di Mapolda Sulteng, Selasa (28/12/2021).

Barang bukti sebanyak 29 kg sabu sendiri disembunyikan pelaku di salah satu rumah di Desa Balukang, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala. 

Selain narkoba, dari para pelaku petugas juga menyita barang bukti lain, di antaranya satu unit kapal, senjata api rakitan, serta amunisi.

Modus penyelundupan narkoba asal Malaysia ke Sulawesi Tengah melalui jalur laut bukan pertama kali terjadi. Pada 2020, petugas juga menangkap pembawa narkoba 25 kg di Kabupaten Donggala.

Tangkapan sabu-sabu 29 kg itu sendiri merupakan yang terbesar yang dilakukan Polda Sulteng selama 2021. (*)

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel