Polrestabes Medan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penistaan Agama

Foto : Ilustrasi.

DikoNews7 -

Pihak Polrestabes Medan menetapkan tersangka baru kasus penistaan agama. Sebelumnya, seorang pria warga Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) berinisial RS telah ditetapkan tersangka.

Penetapan tersangka terhadap RS terkait video viral di WhatsApp dan media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, pria 28 tahun tersebut tampak menempelkan kemaluan dan menginjak Alquran.

Terkait kasus penistaan agama tersebut, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Medan menetapkan tersangka baru, yaitu ES, kekasih dari RS.

"Iya, benar jadi tersangka, inisialnya ES," kata Pelaksanaan tugas (Plt) Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus, Jumat (3/12/2021).

Firdaus menjelaskan, motif RS melakukan penistaan agama karena untuk meyakinkan cintanya kepada seorang wanita. Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 28 UU ITE dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana penjara 6 tahun.

"Meyakinkan pacarnya bahwa pelaku benar-benar mencintainya. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang tersebut.

Sebelumnya, dalam video berdurasi 31 detik, RS tampak bertelanjang dada sambil membuka celana pendek dan mengeluarkan serta menunjukkan kemaluan, lalu menempelkannya ke Alquran.

"Ya Allah, aku bersumpah di atas Al-Quran ini, alat kelamin aku busuk jika aku menikah dengan orang lain, kecuali dengan Erma Suryani. Aku akan berjanji akan menikah dengan Erma Suriani akan sehidup semati. Sampai Tuhan atau maut yang memisahkan kita," kata RS dalam video.

Tidak hanya 1, ada 2 video yang beredar. Pada video kedua berdurasi 18 detik, RS tampak menginjak Alquran sambil berjongkok dan bersumpah.

"Lumpuh kaki aku ya, aku tahu karena lonte yang bilang. Dia yang bilang ya, aku nggak kerja di Carrefour lagi katanya. Aku kerja di Johor ya, di Spa. Tamunya banyak supir-supir truk, itu lonte yang bilang. Ini lumpuh kaki aku kalau aku ngada-ngada cerita," ucap RS di video lainnya.

Belakangan diketahui seluruh video itu direkamnya sendiri menggunakan handphone. Pascaviral video tersebut, Satuan Reskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan langsung menangkap RS.

RS ditangkap di tempat kerjanya sebagai fotografer di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, pada Selasa, 30 November 2021, sekitar pukul 19.30 WIB. (*)

 

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel