Komisi A DPRD Langkat Gelar RDP Persiapan Pilkades Serentak 2022

Foto : Komisi A DPRD Langkat Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

DikoNews7 -

Komisi A DPRD Kabupaten Langkat, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda persiapan tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak yang direncanakan pada tanggal 31 Mei 2022 diikuti 170 Desa se Kabupaten Langkat

Rapat digelar di ruang Paripurna DPRD Langkat, dipimpin Ketua Komisi A Dedek Pradesa bersama perwakilan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kepala Dinas Dukcatpil Faisal Rizal Matondang, Kabag Hukum Alimat Tarigan, Camat dan Ketua Apdesi Kecamatan serta Kepala Desa se Kabupaten Langkat. Kamis (6/01/22)P

Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Basrah Pardomuan, menyampaikan, ada 63 Kepala Desa yang telah berakhir masa tugasnya sebagai Kades tertanggal 21 Desember 2021, dari 63 ini ada 3 desa yang mengikuti Pilkades tahun 2019. Dan ada 110 Kepala Desa yang akan berakhir masa tugasnya sebagai Kades tertanggal 23 Mei 2022.

Untuk Kades yang berakhir masa tugasnya tanggal 21 Desember 2021, telah ditunjuk Penjabat (Pj) Kades untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan desa.

Untuk Kades yang (cuti) karena ikut dalam pencalonan tetap mendapatkan hak-haknya berupa gaji, tetapi tidak dibenarkan menggunakan fasilitas-fasilitas desa dan selama Kades cuti tugasnya dilaksanakan oleh Sekretaris Desa, terangnya

Sementara Kadis PMD melalui Kabidnya menjelaskan bahwa Pj Kades itu sama fungsinya dengan Kades definitif. Pj juga bisa mencairkan BLT untuk masyarakat. Dirinya juga memaparkan rencana tahapan-tahapan yang dituangkan dalam draft Peraturan Bupati Langkat terhadap pelaksanaan Pilkades.

“1 Maret 2022 tahap awal pembentukan panitia Pilkades. 6 April 2022 Kades yang akan maju kembali menjadi calon Kades harus mengundurkan diri (cuti),” katanya.

Menanggapi keterangan yang disampaikan, Komisi A melalui anggotanya Zulhijar meminta tahapan Pilkades dapat dibuat lebih maksimal sehingga masa tugas seorang Pj lebih pendek dan menyarankan agar pelaksanaan pencoblosan Pilkades dihari libur agar tingkat kehadiran masyarakat lebih maksimal dan tidak mengganggu kerja masyarakat, ungkapnya.

Selaras, Ketua Komisi A, Dedek Pradesa meminta Dinas PMD agar memaksimalkan draff Peraturan Bupati sesuai masukan dan saran dalam RDP serta tetap berkoordinasi dengan Komisi A.

“Komisi A akan terus mengawasi tahapan-tahapan Pilkades sampai dengan waktu pemilihan. Kita saling mengingatkan agar Pilkades ini dapat terlaksana dengan baik dan sempurna,” ucapnya. 

Reporter : Kurnia02

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel