Dipolisikan Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Jamal Mirdad Terancam 4 Tahun Penjara

Foto : Bintang sinetron Naysila Mirdad mengikuti jejak kedua orangtuanya, Jamal Mirdad dan Lidya Kandou yang merupakan aktor dan aktris senior tanah air. (via instagram/@naymirdad)

DikoNews7 -

Jamal Mirdad dilaporkan ke polisi oleh seseorang bernama Firdaus Nuzula atas diduga penipuan dan penggelapan sertifikat tanah. Laporan tersebut dibuat oleh Firdauz Nuzula pada 4 Februari 2022 di Polda Metro Jaya.

Karena perbuatannya itu, ayah kandung Naysila Mirdad disangkakan dengan pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan dugaan penipuan dan atau penggelapan.

"Ancamannya berdasarkan pasal ya 4 tahun," ucap Mustolih Siradj kuasa hukum Firdaus di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (25/2/2022).

Mustolih ingin Jamal Mirdad memberikan hak kliennya dalam hal ini sertifikat tanah. Sebab hingga pembayaran rumah lunas sebesar Rp 490 juta, Jamal Mirdad tak kunjung memberikan sertifikat tanah yang kini menjadi milik Firdaus.

"Sebelumnya tidak tahu bahwa itu adalah punya Pak JM, tapi kemudian setelah ditunjukkan dan punya Pak JM sebagai figure public, klien saya yakin dan secara legalitas aman," ucap Mustolih.

Sebelum mempolisikan, Firdaus sempat mensomasi Jamal Mirdad. Tak hanya sekali, total ada 5 kali somasi yang dilakukan namun tak ada respon baik dari Jamal Mirdad.

"Pada awalnya kami sudah memberikan somasi kepada JM sebanyak tiga kali pada rentang Agustus 2020 hingga awal 2021 tapi tidak mendapatkan respons," ucap Mustolih.

"Kemudian, kami melayangkan kembali somasi sebanyak dua pada awal 2022 hingga pada akhirnya memutuskan melaporkan ke Polda," ujar Mustolih melanjutkan.

Merasa tak ada itikad baik, Firdaus melaporkan Jamal Mirdad ke polisi pada awal Februari 2022. Ia pun telah menjalani pemeriksaan dan selanjutnya Mustolih menyebut Jamal Mirdad akan menerima panggilan polisi.

"Untuk progresnya, kemarin klien kami sudah menjalani pemeriksaan, kemudian sudah diagendakan untuk pemeriksaan kepada saksi-saksi," kata Mustolih. (*)

 

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel