Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Pembunuhan Janda di Silangkitang Labusel

Foto : Polres Labuhanbatu gelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan janda.

DikoNews7 -

Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu Sumatera Utara berhasil menangkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang janda yang terjadi di Dusun Suka Jadi, Desa Ulumahuam, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria tersangka kasus pembunuhan berinisial WH alias Wendi (25), Warga Aek Paing Bawah, Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Tersangka WH alias Wendi diamankan petugas pada Senin 28 Februari 2022 sekira pukul 04.00 Wib di rumah salah seorang warga di jln Torpisang Mata, Gang Rahayu, Kelurahan Bina Raga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.

Dalam keterangan persnya, Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Selasa sore (1/3/2022) menerangkan, peristiwa pembunuhan itu terjadi dirumah korban bernama Sugiarti (47) di Dusun Suka Jadi, Desa Ulumahuam, Kecamatan Silangkitang, Labusel pada Kamis 24 Februari 2022 sekira pukul 00.15 Wib.

Kapolres mengatakan, Kasus pembunuhan diduga berlatar belakang asmara yang berujung sakit hati, emosi dan cemburu pelaku kepada korban, karena saat itu korban menerima vidio call dari laki-laki lain di depan mata tersangka. "Antara tersangka dan korban dikabarkan bersetatus kekasih tanpa ikatan," Papar Kapolres.

Karena rasa sakit hati itu, sambung Kapolres, tersangka langsung mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan tersangka. Setelah korban tidak sadarkan diri, selanjutnya tersangka membekap hidung, mulut dan wajah korban menggunakan bantal untuk memastikan bahwa korban tidak bernyawa lagi.

Kapolres menjelaskan, antara keduanya memiliki hubungan asmara, namun sejak dua bulan terakhir hubungan kurang harmonis. "Usai membunuh korban, sebelum melarikan diri tersangka juga sempat mencuri barang-barang milik korban," Ungkapnya.

"Setelah mengambil barang berupa HP, Gelang dan Sepeda Motor milik korban, pelaku keluar dari rumah dan melarikan diri menuju Rantauprapat. Karena sepeda motor yang dikendarai kehabisan minyak, tersangka meninggalkan sepeda motor tersebut di semak-semak di Dusun Kampung Baru, Desa Lingga Tiga," Tutur Kapolres.

"Selanjutnya tersangka melanjutkan pelariannya dengan berjalan kaki menuju kerumah temannya untuk bersembunyi hingga akhirnya berhasil di tangkap pihak kepolisian," Sambungnya.

Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor bebek warna biru putih tanpa Nopol milik korban, 1 unit HP Android milik korban, 1 Unit HP Lipat warna putih milik pelaku serta beberapa potong pakaian milik tersangka saat melakukan tindakan pidana pembunuhan.

"Saat ini tersangka diamankan dan ditahan di ruang tahanan Sat Reskrim Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum selanjutnya, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal berlapis 340 Sub Pasal 339 dan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati," Pungkas Kapolres.

Foto : Giat Konferensi Pers pengungkapan kasus pembunuhan Janda yang digelar di Mapolres Labuhanbatu.

Reporter : Indra Dharma

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel