Sakit Hati, Seorang Pria di Sibolga Tega Membakar Lansia Hidup-hidup

Foto : Polres Sibolga gelar kasus pembakaran M Yusuf Damanik.

DikoNews7 -

Pelaku pembakaran hidup-hidup terhadap M Yusuf Damanik (65) di depan gudang perabot di Jalan S Parman, Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada Jumat (4/3/2022) dini hari lalu, berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga.

Pelaku bernama HS alias T (47) yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan merupakan warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Sibolga. Pelaku diringkus polisi saat berada di Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Sabtu (5/3) pagi.

Kepada petugas, HS mengaku nekat membakar korban secara hidup-hidup saat bertugas menjaga gudang perabotan karena dipicu karena sakit hati pelaku terhadap Yusuf. 

"Peristiwa itu terjadi pada Jumat (4/3) dinihari sekitar pukul 04.00 Wib. Tersangka merasa sakit hati karena korban pernah mengobati keluarga tersangka tetapi tidak sembuh. Malah semakin parah sehingga tersangka sakit hati dan dendam pada korban," sebut Kepala Seksi Humas Polres Sibolga, AKP R Sormin, Senin (7/3).

Dilatarbelakangi sakit hati dan dendam inilah, pelaku HS merencanakan untuk membakar korban dengan cara menyiapkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan mancis.

"Tersangka sudah ada 7 kali berencana menyiram dan membakar korban. Namun, gagal karena tersangka merasa kasihan pada korban. Sementara, minyak yang disiramkan tersangka pada korban diambil dari betor (becak motor) ditampung menggunakan gelas bekas air mineral dan korek api diperoleh dengan cara membeli di warung," kata Sormin.

Pelaku masuk dan langsung menyiram BBM ke tubuh korban dan membakarnya saat korban sedang tertidur di pos penjagaan gudang perabotan tersebut. Akibatnya, korban Yusuf mengalami luka bakar di sekujur tubuh. Korban ditolong warga sekitar gudang perabot dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.

"Korban M Yusuf Damanik mengalami luka bakar di sekujur tubuh berkisar 79 persen dan selanjutnya menurut keterangan pihak Rumah Sakit, korban harus dilakukan penanganan khusus dan harus dirujuk ke Rumah Sakit Khusus yang dapat menangani bedah plastik," ucap Sormin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku HS terpaksa mendekam dalam sel tahanan Polres Sibolga. HS dijerat dengan pasal 355 ayat (1) Subs pasal 354 ayat (1) lebih Subs 351 ayat (2) tentang melakukan tindak pidana penganiayaan berat.

"Tersangka HS terancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun," tutup Sormin. (*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel